Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Hakim Terkait Gugatan Ir. Nuranis

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Direktur CV Putri Cahaya Timur, Ir Nuranis melakukan gugatan pada Dinas Kesehatan Pemko Batam yang diwakili Jaksa Negara dari Kejaksaan Negeri Batam, terkait Surat Perjanjian Kerja ( SPK) untuk pengerjaan pembuatan Kursi dan Meja di Posyandu Tiban.

Adapun projek Meubeller sesuai SPK yang dikeluarkan dan ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Chandra Kamal. S.Kep, dengan nilai pagu sebesar Rp. 194.250.000 juta

Bacaan Lainnya

“Surat PK nomor 25/SPK/Non – fisik/ FK/ Yankes/2017 tersebut diduga dipalsukan karena tidak ada diregister Dinas Kesehatan Kota Batam,” ungkap Kasi Datun Kejari Batam, Hendar SH, Jumat (13/4/2018).

Adapun unit pekerjaan tersebut yaitu: meja 105 unit dengan harga Rp.300.000 ribu per unit maka jumlah Rp.135. 000.000 juta. Kemudian kursi duduk 350 unit dengan harga Rp.165.000 ribu per unit maka jumlah Rp.57.750.000 juta. Sehingga totalnya sebesar Rp.194.250.000 juta.

Namun pekerjaan Posyandu ini telah di rasionalisasikan oleh Dinas Kesehatan karena terjadinya defisit anggaran di Pemko Batam. Kemudian pada tanggal 9 Juni 2017, SPK ini diserahkan ke Bidang Pelayanan Kesehatan. Dan dilakukan verifikasi dokumen SPK CV Putri Cahaya Timur dan di dapat beberapa hal antara lain:

-Tidak ada surat penetapan penyedia barang/ jasa dari pejabat pengaduan.
– Tidak ada surat penunjukan penyedia barang/ jasa dari PKK,
– Tidak ada surat berita acara serah terima hasil pekerjaan dari panitia penerima hasil pekerjaan.
– Nomor SPK tidak tercantum pada buku agenda SPK bidang pelayanan. Tegas Hendar.

Dalam sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Kataren didampingi Jasael dan Roza SH memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat sebagian, nomor SPK tersebut sah, tergugat Wanprestasi, tergugat membayar kerugian sebesar Rp.194.250.000 juta, tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1 juta dan menolak gugatan penggugat selainya.

“Atas putusan perkara perdata ini, maka Kejaksaan Negeri Batam akan mengajukan banding,”tegas Hendar.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.