Izin Usaha Bakrie Life di Cabut OJK,   Puluhan Nasabah Gagal Bayar Ratusan Milyar

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim, dan mengklaim akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  untuk membahas kasus gagal bayar klaim asuransi Bakrie Life.

Kasus gagal bayar Bakrie Life terjadi sejak 2008 silam. Produk asuransi jiwa berbasis investasi bertajuk Diamond Investa itu diperkirakan menelan kerugian hingga Rp340-an miliar. Tetapi, hingga izin usahanya dicabut oleh OJK, kewajiban tertunggak perusahaan masih sebesar Rp260-an miliar.

Bacaan Lainnya

“Saya, selaku kuasa hukum nasabah Bakrie Life, diminta untuk melakukan audiensi dengan OJK dan KPK, karena ada hal yang tidak lazim. Dugaan pelanggaran hukum terkait asuransi, perlindungan konsumen, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Paulus Jimmy Theja, Kuasa Hukum para nasabah,Rabu (10/4/ 2014 ) sore.

Nantinya kepada OJK, nasabah juga akan mempertanyakan peran regulator seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Keputusan Dewan Komisioner KEP-76/D.05/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi.

Aturan itu menyebutkan bahwa,  perusahaan yang dicabut izinnya harus menyampaikan neraca penutupan paling lama 15 hari sejak tanggal keputusan, menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari, dan membentuk tim likuidasi, termasuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Tegas Jimmy.

“Karena kewajiban perusahaan sampai sekarang belum dipenuhi. Selain itu, nasabah tidak diberitahu hasil dari tim likuidasi, padahal mereka berhak. Pernahkah OJK menghubungi nasabah ketika izin usaha itu dicabut?” ujar Jimmy Tedja.

Ini merupakan kejanggalan, nasabah segera menyurati OJK perihal  permohonan audensi. Ada 16 orang  nasabah dengan estimasi kerugian mencapai Rp100 miliar.

Wahyudi, salah satu nasabah Bakrie Life menduga ada kesengajaan dalam pencabutan izin usaha Bakrie Life, sebelum perusahaan menyelesaikan kewajibannya. Ia juga menduga ada hal-hal yang tak lazim dalam fungsi OJK menjalankan perlindungan terhadap konsumen.

“Saya menduga ada oknum OJK yang bermain. Dulu, Bumi Asih (asuransi) bermasalah, tak lama langsung dicabut izin usahanya. Ini Bakrie Life kenapa baru sekarang? Gagal bayar Bakrie Life itu terjadi sejak 2008. Perkiraan kerugiannya ratusan miliar, kok tidak langsung dicabut saja?” tegasnya.

Untuk mengingatkan, Bakrie Life gagal bayar pada 2008 lalu karena dugaan kesalahan portofolio investasi manajemen. Ketika itu perusahaan mengiming-imingi produk asuransi berbalut investasi berjangka pendek, dengan janji imbal hasil  yang cukup tinggi.

Dalam produknya, Bakrie Life merinci sebanyak 90 persen portofolio investasi produk ditaruh di surat utang (obligasi), 5 persen di keranjang saham, dan 5 persen lain di deposito.

“Artinya, karakteristik risiko produk ini rendah. Tetapi, kenapa manajemen beralasan gagal bayar klaim karena portofolio saham rontok pada 2008 lalu. Saya sebagai nasabah percaya dengan nama besar Bakrie Life, pemegang sahamnya. Namun malah menelan pil pahit,” pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.