Izin Edar Tidak Ada, Bahan Makanan Olahan Impor dari Cina Beredar di Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Peringatan bagi warga Batam untuk membeli dan mengkonsumsi makanan olahan yang sudah beredar tanpa izin edar dari BPOM.

Seperti kasus terdakwa Hartin alias Ateng (tidak ditahan) merupakan komisaris PT.Thong Sing Yuen yang beralamat di Jalan Duyung Komplek Harbour View Blok A No.6 Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dihadirkan dalam persidangan bersama saksi Juandri dan saksi Sugianto.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan saksi Juandri selaku kepala pemasaran di PT TSY menerangkan bahwa perusahaan tempat kerjanya memproduksi jenis -jenis makanan.

Bahan makanan tersebut diimpor dari Cina dan Malaysia. Misalnya Bakso diolah kembali baru dipasarkan ke Supermarket dan pasar-pasar yang ada di kota Batam. Terang Juandri.

Kemudian kepala gudang Sugianto mengatakan, saat itu BPOM datang ke gudang PT TSY yang ada di Batuampar untuk melakukan pemeriksaan. Ada barang yang mereka disita dari gudang kedua.

“Soal izin edar barang itu saya tidak mengetahui namun barang makanan tersebut sudah diedarkan sejak 4 Mei 2017 lalu,” kata Sugiarto.

Makanan olahan tersebut ditemukan
petugas BPOM sesuai delivery order, form retur, buku catatan pemesanan, buku masuk barang, stempel ken food di ruang administrasi PT.Thong Sing Yuen. Karena tidak memiliki izin edar sehingga tidak boleh di perdagangkan di Indonesia.

Inilah jenis barang makanan yang diedarkan terdakwa tanpa.izin edar diantaranya: Mushroom Cheese Fish Tofu 500g, Spring Home Spring Role Pastry dan Figo Pearl Burs kacang hijau.

Selain itu ada makanan Figo Pearl Burs pandan, Figo Jumbo Bakso Sapi,
Figo Prawn dumpling, Figo Japanese Chicken dumpling, Figo Shrimp Dim sum, Figo Golden Fish Chips,Figo Crab Dumpling, Li chuan Thai fish Cake,
Li chuan Cooked fish Ball.

Selanjutnya, Li chuan Mushroom Ball,
Li chuan Chili Fish Ball, Li chuan Fish Tofu, Seafood Ball, Seafood Roll, Li Chuan Imitation King Crab Ball, Li Chuan Fish long, King Crab Chunk, Lobster Flavour Ball, Squidi Fish Dumpling, Ci Pork Meat Ball C75, Ci Pork Meat Ball C170, Ci Pork Meat Ball 200 gr, Kanika Unbreaded Crab, Valley Chef Chicken Franks, Golden Crispy Tempura Nagget, Mushroom Crab Flavour Nugget dan Ci Meat Coin. Ungkap Jaksa Samsul membacakan dakwaan terdakwa Herti.

Setiap pangan olahan sebelum di edarkan harus di uji kelayakannya untuk mendapatkan nomor pendaftaran izin edar. Apabila hasil uji kelayakan aman untuk di konsumsi dan memenuhi persyaratan standar yang di tetapkan maka baru di berikan izin edar.

Perbuatan terdakwa Hartin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.Tegas Jaksa

Aspek Higienis Sanitasi Makanan

Dalam kehidupan sehari-hari, makanan memiliki beragam manfaat. Tidak hanya sebatas sebagai sumber energi bagi setiap individu untuk beraktivitas.  Namun makanan turut menentukan kualitas kesehatan setiap orang. Artinya apa yang terkandung dalam makanan, seperti karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral merupakan sumber gizi yang sangat dibutuhkan tubuh.

Bisa jadi sudah bukan rahasia lagi, jika kualitas higienis makanan yang beredar di masyarakat perlu perhatian khusus, pemantauan secara berkala dan periodik, serta tindakan pemeriksaan cepat bila ada pengaduan dari masyarakat. Pasalnya, kualitas hidup dan kesehatan masyarakat turut ditentukan oleh faktor makanan.

Bagaimanakah syarat-syarat makanan layak konsumsi…..?

1. Sehat:  Memenuhi kebutuhan gizi
2.  Bersih: Bebas dari kotoran
3. Aman : Tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan

Apa akibat bila makanan tak layak tetap dikonsumsi…?
1. KLB Keracunan makanan karena makanan kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya

2. KLB Diare, typus, kolera dan disentrià karena makanan basi, mengandung bakteri berbahaya

3. Risiko kanker karena pemakaian pewarna tekstil, pemanis buatan dan pengawet  yang berbahaya.

4. Risiko cacingan karena kontaminan pada sayur mentah dan pengolah makanan.
5. Kerusakan sistem syaraf karena penyedap rasa yang berlebihan.

6.Diabetes karena pemakaian pemanis buatan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.