Istri Keempat Tolak Rujuk, Terdakwa Lulus Pujianto Coba Bakar Diri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Lulus Pujianto memiliki 4 istri dan 3 telah diceraikan. Dalam keterangan terdakwa di persidangan mengundang tawa para pengunjung. Setelah pisah beberapa bulan, terdakwa datang ke rumah mertuanya untuk meminta rujuk sama istri ke-4 yang dinikahi secara sirih.

“Saya datang menemui istri di rumah mertua setelah sebelumnya sudah pisah ranjang dan rumah. Saat itu saya katakan, Mah…kita rujuk lagi yuk, namun istri menolak,” kata Lulus pada majelis hakim Chandra, didampingi hakim anggota Hera Polosia dan Jassael Manulang.

Bacaan Lainnya

Karena istri tidak mengiyakan ajakan tersebut maka, keributan pun terjadi. Kemudian,terdakwa pergi keluar rumah dan mengambil sebotol bensin yang sebelumnya telah disiapkan.

“Saya ambil bensin dari luar lalu 2/3 siramkan ke kepala, sisanya pada tubuh Nurasiah (istri terdakwa red) dengan mancis sudah menyalah ditangan. Hal ini saya lakukan biar sama -sama terbakar,” ungkap Lulus.

Kata Lulus, Nuraisah merupakan istri sirih yang ke 4, dimana tiga istri sebelumnya sudah diceraikan dengan anak empat orang. Dua tahun menikah dengan Nuraisah belum ada dapat anak.

“Istri ada 4 dan anak 4 orang, Aisah ini istri yang ke 4. Dua tahun menikah dengannya belum dapat anak,” ujar terdakwa Lulus Pujianto, Kamis (11/4/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Keterangan ini dijelaskan terdakwa, setelah istrinya Nuraisah selasai memberi kesaksian. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Anwar dan Jumiati yang merupakan mertua terdakwa serta saksi Hotnida Panjaitan yang tidak lain adalah tetangga Jumiati.

Nuraisah menuturkan, setelah menyiramkan bensin ke tubuhnya,  selanjutnya terdakwa menyiram pada dirinya dengan memegang mancis.yang sudah menyala.

Awalnya terdakwa menyiramkan bensin ke tubuhnya, kemudian mengajak mati bersama. Dia datang ke rumah dan ngajak ngobrol namun saat itu karena banyak kerjaan maka terdakwa ditinggalin.

Dia keluar mengambil bensin lalu siramin tubuhnya, kemudian menyiramkan ke tubuh saya. Dia pegang tangan dan baju lengan saya ditariknya. Dia ngajak rujuk kembali namun saya tidak mau lagi,* kata Nuraisah.

Dalam dakwaan jaksa penuntut bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 187(2) Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.. Kata Jaksa Mega S.H.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.