TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Josua Hutabarat.
“Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS,” katanya.
Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.
Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak,” kata Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022) (***).
Editor : Nikson Juntak
Sumber : Okezone.com