Inilah Novum yang di Ajukan PH Conti Chandra, Terkait Terdakwa Tjipta Fudjiarta

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Lanjutan sidang Peninjauan Kembali ( PK) yang dihadirkan oleh Penasehat hukum Conti Chandra yaitu: Mariani dan Indra Martin. Kedua saksi ini menjadi salah satu kunci atas penipuan dan pengelapan yang diduga oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta pada hotel BCC.

Saksi Mariani, ditolak disumpah oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU), dengan alasanya saksi dan pemohon PK masih memiliki hubungan keluarga dan keterangannya ada dalam BAP. Anehnya, saksi ini pada sidang sebelumnya hingga Conti Chandra dijadikan terpidana tidak pernah dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Hal inilah Penasehat hukum pemohon Alfonso SH mendesak agar saksi ini dimintai keteranganya, karena inilah salah satu Novum ( Bukti Baru ) dalam PK. Saksi Mariani ini merupakan Kasir di PT Bangun Megah Semesta ( BMS) yang membangun BCC Hotel. Tegas Alfonso.

Dalam keterangan saksi Mariani mengatakan bahwa, ia bekerja sebagai kasir sejak tahun 2011 sampai 2013, dan tugasnya hanya melakukan pembayaran kepada suplier dalam pengerjaan pembangunan BCC Hotel & Residence.

“Saya hanya melakukan pembayar ke suplier, dan uangnya saya ambil dari rekening pribadi pak Conti. Saat itu rekening perusahaan tidak aktif dan baru aktif akhir pebruari 2012. Karena pengurus lainnya Wie Meng cs tidak aktif lagi dan saat itu hanya pak Conti tinggal sendiri sebagai Direksi. Padahal pembayaran pembangunan hotel BCC Hotel sangat perlu dibayarkan,” tuturnya.

Lanjut Mariani, saat itu rekening PT BMS tidak aktif sehingga rekening pribadi yang digunakan maka uang yang masuk dalam rekening Conti sejumlah Rp 14 miliar, dari hasil penjualan apartement.

“Uang yang masuk ke rekening pak Conti, itu hasil penjualan apartemen dan sebagian dari penjualan 11 unit apartemen yang dijual oleh Tjipta Fudjiarta. Sementara untuk pembayaran pembangunan BCC Hotel masih kurang Rp 2 miliar. Untuk menutupinya, uang pribadi pak Conti yang digunakan,” terang Mariani, Senin (26/3/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian saksi Indra Martin yang merupakan Asisten Direkri di PT BMS menerangkan bahwa, awalnya pemegang saham hanya 5 orang saja. Saat itu kondisi bangunan hotel BCC sudah 80 persen siap di gunakan dan apatemenya juga siap di jual.

Sekitar Agustus 2011, terdakwa Tjipta Fudjiarta ditunjuk sebagai Komisaris formalitas oleh Conti Chandra dengan tujuan untuk menjual apartemen, karena katanya Tjipta Fudjiarta memiliki kolegan yang banyak. Sehingga surat pengangkat komisaris formalitas pun dibuat hingga mencetak kartu namanya.

“Saat itu Conti Chandra sebagai Direktur Utama PT BMS menyuruh saya membuatkan surat untuk Tjipta Fudjiarta. Surat tersebut, pengangkatannya sebagai Komisaris Formalitas di PT BMS, dan itu ditandatangani oleh pak Conti sebagai Dirut saat itu,” terang saksi Martin.

Lanjut Martin, surat pengangkatan Tjipta Fudjiarta sebagai Komisaris Formalitas itu dibuat, supaya Tjipta bisa menjual dan menagih uang yang dibeli oleh koleganya yang dari Medan. Itulah alasan dasar yang disampaikan pada saya oleh Conti Chandra, waktu saya menkonsep surat tersebut.

“Sejak saya bekerja hingga 16 Oktober 2011 di PT Bangun Megah Semesta (BMS), tidak pernah saya melihat wajah Tjipta Fudjiarta dan bahkan duduk diruangan kantor. Setiap harinya hanya Conti Chandra saja yang ada diruangannya,”ujar Martin.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Rozza didampingi Hakim anggota Jassael dan Chandra. Setelah mendengar keterangan saksi, persidangan PK tersebut dan akan dilanjutkan Minggu depan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.