Inilah Empat Terdakwa Sopir Taksi Konvensional Perusak Mobil Taxi Online

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Perseteruan sopir taksi konvensional dengan taksi online di Batam berujung ke persidangan. Empat terdakwa sopir konvensional duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/3/2018).

Inilah keempat terdakwa antaralain: Jul Efdi Sahim, Petri Ishar alias Ipat, Lambok Simbolon dan Ahmad Al Padjri. Mereka merupakan sopir taksi konvensional yang melakukan penghancuran atau perusakan , mobil taxi online.

Bacaan Lainnya

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak SH, dengan menghadirkan saksi Hermanto sopir taksi online, penumpang Ponirah serta saksi mata Arif dan Eka Putra.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rozza SH didampingi Chandra SH dan Jasael Manullang SH, saksi Hermanto menceritakan, ia mendapat orderan penjemputan di BCS Mall dari saksi Ponirah, Rabu (10/1) lalu sekira pukul 15.15 WIB.

Mengingat BCS Mall merupakan zona merah bagi taksi online, maka saksi Hermanto mengarahkan saksi Ponirah agar tidak menunggu di BCS Mall, melainkan di depan Indomaret yang berada sederetan dengan Ruko Penuin samping BCS Mall.

“Kalau jemput di BCS Mall, sudah banyak taksi konvensional. Dari perusahaan pun sudah ‘warning’ untuk tidak mengambil penumpang di BCS Mall guna menghindari terjadinya masalah dengan taksi konvensional,” ujar Hermanto.

Namun tidak disangka, saksi Ponirah yang berjalan menuju lokasi penjemputan diikuti oleh sejumlah orang yang diketahui sopir taksi konvensional. ” Saat saya masuk ke mobil, terus diteriakin orang – orang dan di suruh keluar. Saya ketakutan, karena mereka sambil pukul – pukul mobilnya,” kata Ponirah.

Pada saat itu juga oleh sejumlah saksi mata yang melihat kejadian ada yang berusaha menenangkan amukan sopir taksi konvensional tersebut, dan ada yang takut terlibat.
“Memang saat itu ramai, tapi yang dominan melakukan perusakan mobilnya ( Hermanto red) terdakwa – terdakwa ini. Dibuktikan dengan hasil perekaman CCTv yang ada disekitar kejadian,” ujar saksi Arief, pekerja di Batam City Hotel yang tak jauh dari TKP.

Sedangkan saksi Eka, berusaha untuk melindungi Ponirah agar terhindar dari amukan sopir taksi konvensional. “Karena penumpangnya ini perempuan. Sementara, arogansi mereka sudah memuncak saat itu. Mobil sudah rusak sebagian,” tutur Eka Putra.

Kemudian saksi Hermanto menambahkan, saat kejadian para terdakwa meneriaki dengan kata-kata kasar dan menyebut korban tidak mengantongi izin resmi sebagai sopir taksi online. “Mereka langsung ngamuk-ngamuk. Lalu menarik saya keluar dari mobil dan memukuli. Kata mereka, saya memakan lahan rezekinya, padahal saya sudah mengambil penumpang di luar kekuasaan mereka,” tuturnya.

Dipersidangan, Hermanto juga mengajukan permohonan ganti rugi terhadap kerusakan mobilnya kepada terdakwa melalui majelis hakim. Diketahui, kerusakan yang dialami berupa wiper kaca belakang patah, kap depan penyok, kaca spion sebelah kanan hancur. Dan bekas pukulan di pintu sebelah kanan dan sebelah kiri mobil dirusak menggunakan batu.

Keterangan keempat saksi itu, dibenarkan para terdakwa yang didampingi dua penasehat hukum. Selanjutnya, persidangan para terdakwa kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.