Inilah Dialami Terdakwa Narti Norhayati, di Jadikan Tumbal Hary Priyono

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Narti Norhayati, seorang Janda dua anak harus menahan dinginya angin malam di dalam teruji besi. Dulu keseharianya sebagai tukang masak di rumah makan di Singapore, sehingga penghasilannya lebih dari cukup untuk menghidupi keluarganya.

Pantau saat dalam persidangan, terdakwa menagku ditawarin oleh Hary Priyono ( Daftar Pencarian Orang atau DPO ) untuk bekerja di Australia dengan gaji yang cukup besar. Dengan polos dan lugu bercampur haru, terdakwa mengiyakan tawaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Kemudian Hary Priyono memberi syarat yaitu: harus merekrut orang dan meminta uang sebesar Rp 13 juta per orang. Hal itupun disanggupi terdakwa, lalu merekrut
saksi Akhmadi Saputra dan saksi Zulsarita bersama suaminya saksi Mayunizar serta beberapa korban lainnya.

“Setiap uang yang diberikan para saksi, saya dapat cuman satu juta dan Hary Priyono mengambil 10 juta. Sisanya sama yang membawa orang dan penggurusan surat – surat untuk diberangkatkan,” kata terdakwa Narti Norhayati, Selasa (13/2/
2018) pada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidang di PN Batam.

Terdakwa menjadi tumpal Hary Priyono, dengan memanfaatkan kebodohannya namun tidak memikirkan resiko yang diterimanya. Akibat perbuatan terdakwa membuat saksi Zulsarita, saksi Mayunizar dan saksi Ahmad Saputra mengalami kerugian sebesar Rp. 39.000.000.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP Jo 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP .

Kasus ini menjadi pengalaman bagi semua orang, agar jangan mudah percaya pada orang lain yang menawarkan gaji besar apalagi kerja di negara lain. Banyak orang memanfaatkan kita untuk meraup keuntungan dirinya sendiri.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.