Ini Pesan Kajagung RI Terkait Penguatan Dominus Litis

Kajagung RI saat menyampaikan terkait Penguatan Dominus Litis

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran untuk segera mempelajari dan pahami undang-undang terkait penguatan Dominus Litis agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.

Jaksa Agung juga menyampaikan seperti yang telah diketahui bersama beberapa saat yang lalu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021. Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan.

Bacaan Lainnya

“Berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” pesan Jaksa Agung.

Burhanuddin meminta pada jajaran kejaksaan untuk membuka forum diskusi agar tidak terjadi kebingungan atau salah dalam melaksanakan kewenangan.

” Sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,” ujar Kajagung RI, Selasa (28/12/2021) melalui siaran pers yang dikirimkan oleh Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut. Dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum. Sehingga marwah Kejaksaan akan terjaga, dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh undang-undang yang baru.

Pengarahan ini disampaikan oleh Jaksa Agung saat melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin 27 Desember 2021. Kegiatan itu diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang.

Selain itu, para Asisten, Kabag Tata Usaha serta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Banten. Ujar Leonard.  (Nikson ).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.