Ini Pendapat Ahli UNRI, Terkait Status Bambang Supriyadi Mantan Kasi BPN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Doktor  Hardianto M.Hum, dosen Fakultas Hukum dari Universitas Riau ( UNRI ) dihadirkan pihak termohon dalam hal ini Polda Kepri sebagai saksi ahli atas dugaan korupsi dengan tersangka mantan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bambang Supriyadi.

Keahlian Hardianto sudah teruji dalam
memberikan keterangan dalam kasus pidana, dengan jumlah 343 perkara sudah dimintai keahliannya.

Bacaan Lainnya

Dalam dugaan tindak pidana yang tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan, menurut ahli bahwa dalam rancangan UU KUHAP tidak diatur lama tidaknya suatu penyidikan.

Jika melihat dari perkembangan ini memang perlu dilakukan praperadilan agar kepastian dan status hukum seseorang itu jelas.

Namun soal berapa lama tidak ada batasnya maka dengan adanya praperadilan (Prapid) ini sehingga dapat mengetahui kepastian hukum seseorang yang disangkakan.

Dua tahun berstatus tersangka maka berhak untuk mengajukan praperadilan.
Hanya saja, tugas dari penyidik telah selesai dengan adanya dua alat bukti.  Dalam kasus ini di perlukan kolerasi dengan pihak lain, dalam hal ini jaksa sebagai penuntut.

“Jika ada hal yang belum lengkap maka disinilah saling koordinasi dengan pihak penyidik,” kata Hardianto, Kamis (7/6/2018).

Penyidik Polda Kepri sudah dua kali menyerahkan berkas tersangka Bambang Supriyadi pada pihak Kejaksaan, namun berkas tersebut dikembalikan oleh Jaksa sehingga statusnya tidak jelas.

Sementara, Polda Kepri terus akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kasi BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi di tahun 2018. Kasus ini sudah mengantung selama satu tahun lebih.

Dan permasalahan kasus ini, karena banyak perbedaan pendapat antara penyidik tipidkor Polda Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Kepri. Polisi sebut perbuatan Bambang sebagai korupsi, sedangkan kejaksaan tinggi merasa itu hanyalah pelanggaran administratif saja. Ungkap salah seorang bidang hukum Polda Kepri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.