Ini Pejelasan Kajari Jakarta Pusat Soal Putusan Sela 13 Menejer Investasi Jiwasraya

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga memastikan putusan sela Majelis Hakim pengadilan Tipikor terkait pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi kasus korupsi Jiwasraya tak terkait dengan isi materi dakwaan.

“Kami akan sampaikan bahwa putusan sela pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan yaitu pasal 143 ayat 2 KUHAP,” kata Bima dalam jumpa pers virtual, Rabu (18/8/2021).

Bacaan Lainnya

Pembatalan surat dakwaan yang dipersoalkan majelis hakim, kata Bima berkaitan dengan penggabungan perkara atas 13 terdakwa korporasi manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Masalahnya soal penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut menjadi satu dakwaan. Jadi tidak terkait dengan materi surat dakwaan. Dalam putusan sela tersebut, materi surat dakwaannya tidak menjadi persoalan. Jadi dakwaan sudah cermat, jelas dan sudah lengkap,” tegasnya.

Kata Bima lagi, bahwa penggabungan berkas perkara ini, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim dalam pemeriksaan dan membuat putusan. Ujarnya.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Simanjuntak menyampaikan penjelasan mengenai Putusan Sela dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2021, yang pada pokoknya berbunyi:

Menerima keberatan (eksepsi) tentang “penggabungan berkas perkara” yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I, VI, IX, X, dan XII;

Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/ 2021 tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum. Dan memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada Negara. Ungkap Leonard.

Leonard juga meluruskan terkait adanya pemberitaan dan pendapat pengamat yang menyatakan bahwa, Jaksa tidak profesional dan tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.

Atas pendapat tersebut, dapat dinyatakan tidak benar, sebagaimana telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa Penuntut Umum telah profesional, cermat, jelas dan lengkap dalam membuat Surat Dakwaan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP yaitu telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.

Bahkan penggabungan Surat Dakwaan merupakan kewenangan Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 141 huruf c KUHAP, mengingat perkara ke-13 Manajer Investasi saling berhubungan alat bukti maupun barang buktinya.

Selain itu kewenangan penggabungan Surat Dakwaan bila memperhatikan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dimana secara tegas dijelaskan terkait permasalahan Pasal 141 KUHAP, merupakan “kewenangan Jaksa/Penuntut Umum”.

Selanjutnya dengan penggabungan surat dakwaan, menunjukkan Penuntut Umum telah menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Dapat digambarkan, bila seorang saksi akan diperiksa terhadap masing-masing tersangka Manajer Investasi dengan surat dakwaan di splitsing (dipisah).

Maka seorang saksi minimal akan diperiksa 13 kali pada waktu yang berbeda, bandingkan bila saksi diperiksa dalam proses pemeriksaan satu kali terhadap ke-13 Terdakwa Manajer Investasi, maka hal ini akan lebih cepat, sederhanan dan biaya ringan. Pungkasnya.

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.