Ini Kata Kajari Batam,Terdakwa J Rusna Tidak Terbukti Pasal TPPO dan Eksploitasi Anak

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri Batam bersama Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum melakukan konfrensi pers terkait tuntutan terhadap terdakwa J Rusna.

Awalnya JPU mendakwakan terdakwa dengan tiga pasal diantaranya: Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi anak, kedua Pasal 6 dan ketiga Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Bacaan Lainnya

Sesuai keterangan para saksi dan fakta persidangan bahwa, perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal pertama dan kedua.Maka dari kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa, terdakwa melanggar pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dari tiga pasal yang didakwakan JPU dan sesuai keterangan para saksi serta fakta persidangan maka terdakwa terbukti pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014. Maka terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Dedy Tri Haryadi, Jumat (1/2/1/2019) pagi di Kantor Kejari Batam.

Selanjutnya, terdakwa dan orangtua korban Mardiana Sonlay sudah melakukan perdamaian dan dibuktikan dengan surat perdamaian. Ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum bagi JPU.

Disamping itu, terdakwa dengan Paulus Baun Alias Ambros yang sudah divonis 4 tahun penjara tidak ada keterkaitan sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan. Dimana Paulus ini yang merekrut korban Mardiana Sonlay dari NTT.

“Paulus Baun ini adalah paman kandung dari korban Mardiana Sonlay dan yang membawa langsung dari NTT, maka pasal TPPO terbukti padanya. Sementara terdakwa J Rusna tidak terbukti pasal TPPO,” tegas Kajari Batam Dedy Tri Haryadi dan diamini Filpan D Laia selaku Kasi Pidana Umum.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.