Ini Kata Kadisdik Kepri Terkait Nasib Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 6 (enam) jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri di Batam dan satu SMKN yang belum menjadi Kepsek Definitif. Jabatan Plt tersebut sudah mereka emban lebih kurang 5 tahun lamanya.

Jabatan Plt Kepsek tersebut terdiri dari SMA Negeri 1 Batam, SMAN 10, SMAN 23, SMAN 24, SMAN 25.dan SMAN 26 serta satu SMKN.

Bacaan Lainnya

“Berharap supaya status nasib kami dari Plt menjadi Definitif segera terealisasi,” ungkap salah seorang Plt Kepsek SMAN Batam kepada media ini, Jumat (30/4/2021).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Dali saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan agar para Plt Kepsek tetap bersabar. Karena hal itu sudah beberapa kali diusulkan sebelumnya.

Menurut M. Dali bahwa adanya Plt Kepsek SMA Negeri sejak tahun 2017 lalu. Setelah menjabat sebagai Kadisdik Kepri sudah 3 (tiga ) kali  mengusulkan agar para Plt Kepsek SMA Negeri menjadi Definitif.

“Saya sudah 3 kali mengusulkan ke Gubernur sebelumnya hingga ke Mendagri agar para Plt Kepala sekolah menjadi Definitif. Namun belum ada kabar, jadi diharapkan untuk bersabar dulu. Rencana untuk Gubernur yang baru ini, kami akan usulkan kembali pada bulan Agustus nanti,” kata M Dali, pada Telisiknews.com, Jumat sore.

Dali juga sempat menanyakan buat apa hal ini diberitakan, tanyanya. Namun bagi Plt Kepsek sangat berharga supaya status mereka jelas sebagai Kepala Sekolah yang Definitif.

Wakil Ketua 3 DPRD Kepri, Afrizal Dahlan mengaku tidak tahu bahwa ada beberapa kepala sekolah SMA Negeri hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan sangat prihatin atas masalah ini.

Pelaksana Tugas (“Plt”) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Dijelaskan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE /VII/ 2019 tahun 2019 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana tugas ( Plh dan Plt) yakni: tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Patut diperhatikan, PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Kata Afrizal Dahlan Politisi Partai Nasdem ini.

Editor : Nikson Juntak ,

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.