Ini Alasan Tjipta Fudjiarta, Terdakwa Penipuan Hotel BCC untuk Memberi Pinjaman Tanpa Bunga

TELISIKNEWS.COM – BATAM- Terdakwa Tjipta Fudjiarta memberiikan pinjaman uang sebanyak 27 milyar tanpa bunga pada korban Conti Chandra dengan maksud untuk menguasai PT. BMS dan hotel BCC.

“Memberi pinjaman uang sebesar Rp 27 milyar tanpa bungga pada korban Conti Chandta merupakan hal yang tidak wajar, namun tujuan terdakwa untuk menguasai hotel BCC dengan berpura -pura membeli saham orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban eksepsi PH terdakwa, Selasa (20/3/2018) di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Kemudian, JPU Samsul Sitinjak SH menegaskan dan meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak Tjipta Fudjiarta.
“Jaksa penuntut menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa,” kata Samsul.

Menurut penuntut umum, ada pemahaman yang keliru dari pihak terdakwa Tjipta atas dakwaan yang sudah disusun oleh JPU. Tiga materi pokok yang ditolak JPU karena dalam eksepsinya, Penasehat Hukum Terdakwa menyinggung aspek materiil. Seharusnya, lanjut Samsul, eksepsi hanya menyinggung aspek formal saja.

Masih Kata Samsul, pihak kejaksaan sudah memastikan surat dakwaan No. Reg 129/Pid.B/2018/PN Btm tertanggal  20 Februari 2018 atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta Telah di susun sebagaimana mestinya.

Karena itu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

“Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta tetap dilanjutkan,” ujar Samsul.

Usai Mendengarkan Jawaban Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH di dampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, menunda persidangan dan kembali di gelar pekan depan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela.

Adonara

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.