Ini Alasan Tersangka AD Habis Nyawa Purnawirawan TNI AL Tanjungpinang

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Rencana menghabisi nyawa purnawirawan Arnold Tambunan, diduga telah dirancang oleh Rasyid (Alm). Dimana antara korban dan almarhum sudah saling kenal karena pinjaman yang menjadikan utang -piutang.

Rencana eksekusi pun terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka AD bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan untuk membunuh Arnold Tambunan. AD dijanjikan mendapatkan uang sejumlah Rp. 20.000.000, jika berhasil menghabisi nyawa korban.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah Rasyid yang beralamat di jalan Menur GG. Menur KM.8 Tanjungpinang.

Tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut, pada saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter. Sedangkan tersangka AD mengambil 1 buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid dan langsung memukul badan korban berkali -kali hingga meninggal dunia.

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang, kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam.

Jasad korban diseret Rasyid bersama tersangka AD ke lobang saptick tank,
dan memasukkan ke lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos – kosan milik Rasyid. Kemudian lobang saptick tank di tutup seperti semula. Kata Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, Selasa (19/2/2019) di Polda Kepri.

Tidak sampai disitu, Rasyid langsung mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di jl. R.H Fisabilillah KM.8 Tanjungpinang.

Tersangka Rasyid ini sudah meninggal dunia pada hari Rabu 29 agustus 2018 sekitar pukul 05.20 WIB, di jalan Ahmad Yani KM.5 Tanjungpinang karena ditabrak Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya.

Tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi temuan jenazah/kerangka yang ditemukan didalam Septic tank rumah Jln Raja Haji Fisabilillah Gg Garuda 2 Kota Tanjungpinang tanggal 14 Feb 2019.

Bahwa jenazah teridentifikasi bernama
Arnold Tambunan (60) jenis kelamin
laki- laki. Dasar Identifikasi : Highly Significant Secondary : Medis dan Properti. Kesimpulan korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia. Kata Kabiddokkes Polda Kepri, KBP dr. Djarot Wibowo

Atas perbuatan terdakwa maka Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3, dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun. (Nik)

Humas Polda Kepri
Kombes. Erlangga

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.