Alasan JPU Tuntut Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon 1 Tahun Penjara, Terdakwa Praktisi Hukum

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Jaksa penuntut telah membacakan amar tuntutanya terhadap terdakwa Abdul Kadir dan rekannya Sahaya Simbolon, dituntut hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/6/2021).

Dalam amar tuntutan Jaksa tersebut menyatakan bahwa, Kedua terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat bertindak sebagai likuidator pada perseroan PT Sintai Industri Shipyard Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Mega Tri Astuti dalam sidang virtual di PN Batam.

Ada beberapa alasan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal memberatkan kata Jaksa Mega, para terdakwa sebagai praktisi hukum yang seharusnya paham untuk tidak melanggar hukum.

Sementara hal meringankan, kedua terdakwa sedang menderita penyakit kronis, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi para terdakwa di kemudian hari.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Mega.

Kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya dan langsung meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

“Sesuai kesepatakan bersama, agenda sidang selanjutanya pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa dan tim penasehat hukumnya,” kata ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Christo EN Sitorus.

Dalam uraian surat dakwaan para terdakwa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Abdul Kadir bersama Sahaya Simbolon terjadi saat ditunjuk sebagai likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard SINTAI berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 1 Agustus 2013.

Dan kasus ini berawal sekira bulan Agustus 2013 saat terdakwa mendatangi Kantor Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Aryanto Lie karena telah ditunjuk sebagai Likuidator pada Perseroan PT Sintai Industri Shipyard.

Atas penetapan pengadilan tersebut, pada 16 Agustus 2013 terdakwa Abdul Kadir membuat pengumuman di Koran harian Batam tentang Pengumuman Pembubaran dan Likuidasi PT Sintai Industri Shipyard dan juga memuat Pengumuman Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard lembar Berita Negara Republik Indonesia diterbitkan oleh Percetakan Negara pada tanggal 10 September 2013. Kata Mega.

Selanjutnya, terdakwa mulai mendata aset-aset milik PT Sintai Industri Shipyard untuk dijual dengan alasan PT Sintai Industri Shipyard sedang dalam Likuidasi. Padahal para terdakwa mengetahui bahwa PT Sintai Industri Shipyard masih terjadi sengketa antara pemilik Perusahaan, termasuk berkaitan masalah asetnya.

Setelah mendata aset, 28 Agustus 2013 terdakwa mendapat surat dari PT Bank Mandiri (persero) Nomor: RRC. MDN/1861/2013 perihal pengajuan klaim/tagihan kredit PT Sintai Industri Shipyard, yang mana jaminan atas kredit tersebut adalah tanah dan bangunan dengan bukti SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 yang berlokasi di Komplek Injin Batu Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam dengan total utang sebesar Rp.1.339. 298.778.

Para terdakwa sebagai likuidator mendatangi saksi Kui Lim untuk meminjam uang sebesar Rp 1,1 miliar, yang akan dipergunakan untuk menebus SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Nomor: 5336/2010 An PT Sintai Industri Shipyard di Bank Mandiri. Para terdakwa menawarkan aset tersebut untuk di beli oleh saksi Kui Lim (selaku komisaris PT Cahaya Maritim Indonesia.

Setelah menebus utang PT Sintai Industri Shipyard di Bank Mandiri dan mengambil sertifikat tanah, para terdakwa bersama saksi Kui Lim mendatangi kantor PPAT Arianto Lie guna melakukan jual beli atas SHGB tersebut. (Redaksi).

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.