Imigrasi Batam Gagalkan Keberangkatan 1258 Pekerja Migran ke Luar Negeri

Ritus Ramadhana, Kabid Tikkim Imigrasi Batam (jm)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 1258 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak ke luar negeri untuk bekerja secara tidak prosedural berhasil digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

Ada tiga pelabuhan tempat digagalkannya para WNI tersebut yakni:pelabuhan International Batam Center, pelabuhan International Harbour Bay Batam dan pelabuhan Sekupang.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga mereka ini akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, kami melakukan pendalaman dan menunda keberangkatannya,” kata Ritus Ramadhana, Kabid Tikkim Imigrasi Batam didampingi Kasi Dokumen Perjalanan(Dokjal) Muh. Ikbal Bangsawan kepada awak media, Selasa (14/2/2023).

Dijelaskan Ritus, jumlah tersebut merupakan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selama bulan Januari 2023.

“Sebanyak 39 orang dari pelabuhan Sekupang, 419 orang pelabuhan internasional Harbour Bay dan 800 orang dari pelabuhan Batam Center,” pungkasnya (*).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.