Huang Chin An Diupah 80 Ribu Taiwan, Kapal Sunrise Glory Bawa Sabu 1.037 Ton

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu sebanyak 1.037 ton, kembali di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, Selasa (25 /9/2018) siang di PN Batam.

Terdakwa Huang Chin An memberikan kesaksian berbelit – belit di dalam persidangan saat hakim dan jaksa penuntut meminta keterangannya, terkait asal mulanya perjalanan terdakwa hingga tertangkap di perairan Indonesia yang dalam kapal tersebut ada sabu.

Bacaan Lainnya

Menurut Huang Chin An, ia diajak dan ditawarkan terdakwa Chen Chin Tun pekerjaan sebagai juru mesin. Mereka bertemu pada 24 Januari 2018 di tempat karaoke di Malaysia. Dia bercerita bahwa ada kapal di Pineng Malaysia agar diperbaiki dan dibawa ke Taiwan.

“Kami jumpa di Pineng Malaysia sebelum hari raya Immlek dan menawarkan pekerjaan itu dengan upah 80 ribu Taiwan, atas ditawaran itu saya menuruti,” kata Huang Chin An.

Kemudian, Chen Chin Tun mengatakan bahwa pembayaran upah itu setelah kembali ke Taiwan baru diberikan oleh bos. Lima hari sebelum berangkat, mengajak dua teman nelayan bernama terdakwa Hsieh Lai Fu dan Chen Chin Nan.

“Kami berangkat dari bandara Taiwan transit ke Hongkong baru terbang ke Pineng Malaysia. Saat tiba di Malaysia dibantu orang ke rumah Chen Chun Nan dan menginap 2 malam. Kemudian makan dan beli peralatan yang semuanya dibayar Chen Chin Tun,” tutur Huang Chin An.

Keterangan terdakwa Huang Chin An ini membuat hakim dan jaksa tambah binggung, pasalnya kapan berangkat dari Malaysia ke Taiwan dan naik apa tidak dijelaskannya. Sementara sudah menjelaskan perjalanan bawa kapal Sunrise Glory dari Taiwan.

Lanjut terdakwa Huang, sebelum berlayar masing – masing sudah mengetahui pekerjaannya. Jarak dari rumah Chen Chin Tun ke pelabuhan memakan waktu 1.30 menit. Dan kapal Sunrise Glory sudah di pelabuhan.

Kemudian keempat terdakwa langsung masuk ke dalam kapal. Setelah cek mesin dan minyak cukup untuk tujuan perjalanan baru berlayar. Didalam kapal hanya logistik dan makanan yang dalam kulkas. Ungkapnya.

Selanjutnya kata Huang Chin An, pada
tanggal 29 Januari 2018, mereka berlayar dari Pineng Malaysia hingga ditangkap pada 7 Pebruari 2018. Terdakwa mengaku kapal yang mereka bawa tidak pernah berhenti di pelabuhan manapun, namun kapal yang di nakodai Chen Chin Tun pernah labu jangkar ditengah laut karena kapal rusak dan Huang ikut mengawasi GPS nya. Ujarnya.

Terdakwa Huang Chin An mengakui dan melihat terdakwa Chen Chin Tun dan Chen Chin Nan bertelepon dengan seseorang menggunakan satelit, namun tidak mengetahui apa yang dibicarakan.

Saat ditangkap oleh petugas dari TNI AL pada sore hari, terdakwa sedang tiduran diruangan. Namun mendengar ada suara agar kapal berhenti dan mengibarkan bendera dari kapal patroli itu. Seketika itu juga langsung Cheng Chin Tun hentikan kapal.

Setelah kapal berhenti, orang itu naik keatas kapal dan memerintahkan kapal untuk merapat. Kemudian beberapa orang lagi masuk ke kapal memeriksa dan mengatakan bahwa kapal ada bermasalah suratnya sudah kadaluarsa. Orang yang itu ada yang bisa berbahasa Mandarin dan berbicara dengan Chen Chin Nan dan Chen Chin Tun. Tegasnya.

Kemudian kapal berjalan bersama kapal patroli, namun dalam kapal terdakwa Hsieh Lai Fu dipisahkan dalam kamar dengan yang lain.

Saat hakim Chandra menanyakan siapa
Ahua dan Cho Tien Yu, jawab terdakwa tidak mengenalnya. Namun pernah berangkat sama dengan kapal Sunrise dengan Henghua tapi tidak tau dimana tempatnya. Kilahnya.

Kemudian hakim Muhamad Chandra menerangkan pada terdakwa Huang Chin An bahwa, kapal yang dimaksud bersama Henghua dengan terdakwa berangkat dari Pineng Malaysia ke Singapore.

Terdakwa mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini, hal ini dijawabnya saat ditanya hakim Chandra.Terdakwa juga mengatakan tidak mengetahui apa yang dibawanya diatasi kapal dengan alasan tugasnya hanya juru mesin.

Keempat terdakwa Cheng Chin Nan, Cheng Chin Tun, Huang Chin An dan Hsieh Lai Fu ditangkap BNN dan Lanal Batam pada tanggal 7 Pebruari 2018 dari kapal ikan Sunrise Glory berbendara Singapura di Selat Philip perairan Batam karena membawa sabu ke Indonesia sebanyak 1.037 ton.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.