Hotman Hutapea Banding, KPU Kepri Tunggu Putusan Inkrah

TELISIKNEWS COM,BATAM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Arison mengatakan belum menerima salinan putusan PN Batam yang menvoni bersangkutan (Hotman Hutapea) caleg DPRD Kepri bersalah.

Sehingga menurutnya, KPU Kepri belum dapat menentukan status politik yang bersangkutan. Dalam hal ini masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kata Arison.

Bacaan Lainnya

Jika yang bersangkutan Hotman Hutapea) mengajukan banding atas putusan pengadilan, maka KPU Kepri masih menunggu proses tersebut. Kalau Hotman Hutapea dinyatakan bersalah maka KPU Kepri akan mempelajari untuk menentukan apakah masuk pelanggaran yang tidak bisa mengikuti pemilu atau bisa.

“Kami akan memplenokan jika sudah ada putusan hukum yang inkrah, apakah statusnya masih tetap calon anggota legislatif sehingga belum bisa di eksekusi,” tutur Arison, Kamis (28/3/2019).

Status seorang caleg yang tersangkut kasus pidana bisa dicabut jika sudah terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam pasalnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dipersoalkan bukan ditahan atau tidak ditahan, tetapi status hukumannya, apakah sudah inkrah atau belum.

Setelah JPU menuntut dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan tanpa kurungan badan, denda 5 juta subsider 14 hari terhadap terdakwa Hotman Hutapea, yang merupakan peserta pemilu DPRD Kepri Dapil 5 Partai Demokrat.

Menurut Hotman Hutapea bahwa dia bersama kuasa hukumnya akan mengajukan upaya banding ke PTN.

“Saya harus lalui semua tahapannya, dan akan ajukan banding ke PTN ( Pengadilan Tinggi Negeri),” kata Hotman Hutapea usai sidang putusan pada media ini.

Melihat proses persidangan dalam perkara tindak pidana ini sangat cepat, dan waktu yang diberikan hakim untuk berpikir, menerima putusan atau banding hanya 3 hari setelah vonis diketuk. Hal inilah dilakukan Hotman Hutapea dan menyatakan banding.

Menurut Hotman bahwa, semua saksi yang melihat dan mendengar, membantah, Dan itu fakta persidangan. Namun tetap kita hargai semua pihak, Jaksa penuntut umum memang harus menuntut, karena tugas mereka itu, PH untuk membela dan Hakim untuk memutuskan.

“Dari yang dibacakan, saya hanya undangan selaku penasehat Gereja sejak 2013, dan lagi mau membangun gereja tersebut. Dan selaku yang dituakan wajar saya diminta untuk menyerahkan bantuan panitia ( karena saya juga penasehat panitia pembangunan ),” ungkap Hotman Hutapea.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.