Hernowo: Penggrebekan Judi Berkedok Gelper, Pemiliknya Orang Asing

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Kepri dan Polresta Barelang telah merilis perjudian berkedok gelanggang permainan ( Gelper), Senin (26/11/ 2018) hasil penangkapan dari Gelper Hokki Bear Game Lantai 2 Mall Top 100 Tembesi.

Tindak pidana perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) ini,
digrebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Polresta Barelang, Minggu, 20 November 2018  sekitar pukul 20.00 wib.

Bacaan Lainnya

“Modus perjudiannya mengumpulkan koin sebanyak-banyaknya yang kemudian ditukar dengan uang tunai,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Hernowo.

Hermowo menyampaikan, awal penggrebekan ini informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perjudian di lokasi gelper tersebut. Atas informasi itu, tim melakukan pendalaman ke lokasi yang dimaksud.

“Kami menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengelola gelper. Modusnya, pemain bermain lalu mengumpulkan koin. Setelah koin terkumpul, pemain menyatakan ‘cancel’ dan koin yang terkumpul ditukar dengan uang keesokan harinya. Lokasi penukaran tidak jauh dari kasir. Sehingga penyidik merasa unsur perjudiannya ada,” tegas Hernowo.

Saat penggrebekan, lanjut Hernowo, polisi mengamankan 15 orang pelaku untuk diperiksa. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin penghitung koin, koin permainan, 2 chip mesin permainan, mesin permainan jenis buble, balon, uang tunai sejumlah Rp 60,8 juta.

“Dari 15 orang pelaku yang diamankan, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni JP sebagai pengawas, FI dan YE sebagai kasir. Keduanya wanita. Lalu, FE sebagai kepala teknisi, YA sebagai teknisi, TS dan SU bertugas sebagai penukar, dan YU serta NI selaku pemain. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi 2 alat bukti. Mereka dikenakan pasal 303 jo pasal 303 bis jo 55 KUHP,” kata Hernowo.

Dari hasil pengembangan, Hernowo menjelaskan, telah memeriksa beberapa orang saksi. Bahkan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri juga akan memeriksa pihak yang mengeluarkan perijinan sebagai saksi. Pasalnya, gelper ini diketahui mengantongi ijin dari Pemko Batam.

“Yang mengeluarkan ijin selalu diperiksa sebagai saksi. Dengan adanya beberapa penegakan hukum perjudian berkedok gelper berijin ini, kita akan panggil untuk berkoordinasi. Kami menghimbau agar pemberi ijin juga melakukan fungsi pengawasan yang harus dilakukan oleh pihak yang memberikan ijin,” tutur Hernowo.

Lanjut Hernowo, gelper yang mengantongi ijin tidak lantas diperbolehkan melakukan praktek perjudian. “Polisi tidak melihat apakah gelper itu ada ijinnya atau tidak. Yang dicari, adakah perbuatan melawan hukumnya. Kalau ada, dibuktikan dengan fakta-fakta,” kata Hernowo lagi.

Sementara itu, saat disinggung pemilik atau pemodal perjudian berkedok gelper yang jarang sekali terjaring dalam beberapa kasus, Hernowo mengaku bahwa terdapat kendala dari awal proses pengajuan perijinan. Pemodal seakan sengaja berada dibalik layar tindak pidana perjudian.

“Ada ketidaksesuaian nama yang tercantum sebagai pemilik dalam perijinan. Jaringan sengaja dibuat terputus. Karena mereka ini sindikat. Yang kedua, saat lokasi digrebek dan diproses secara hukum, pemodal langsung melarikan diri agar tidak terjerat. Selain itu, pemodal sebenarnya adalah orang luar (asing), sehingga sulit bagi kami untuk menjaring hingga ke pemiliknya,” pungkas Hernowo.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.