Harmidi, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Batam Usul Raperda PKL

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Selama ini persepsi negatif kerap mampir di kalangan Pedagagang Kaki Lima (PKL), mereka di anggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena keberadaannya menggunakan badan jalan sebagai tempatnya berdagang.

Namun di sisi lain, keberadaan PKL sangat dibutuhkan masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Selain menghidupi keluarganya dan juga menciptakan lapangan kerja. Kata Harmidi Umar Husain, Sabtu (24/2/2018).

Bacaan Lainnya

Disamping tidak seimbangnya lapangan kerja dengan banyaknya pencari kerja, sehingga menimbulkan tingginya angka pengganguran di Kota Batam. Dan PKL inilah jalan satu – satunya yang dapat dilakukan mereka untuk menyambung hidup dan bertahan di Batam.

Kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan di Batam, akibat dari kebijakan ekonomi Liberal yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi Makro tapi mengabaikan ekonomi Mikro. Tutur Harmidi

Kemudian, peran yang di jalankan PKL belum sepenuhnya mendapat dukungan dari instansi terkait, karena PKL masih di pandang sebelah mata dan belum berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka di marginalkan dalam agenda pembangunan Infrastrukur dan terkena dampak buruk dari kebijakan Pemerintah.

Banyak hal kehadiran PKL bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, karena dapat menyediakan harga yang lebih murah. Dan inilah yann sedang kami mengusulkan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui Rapat Paripurna.

“Saya selaku ketua Fraksi Gerindra DPRD kota Batam sangat mengharapkan RANPERDA ini di setujui, agar dapat mengangkat harkat, drajat dan martabat PKL. Disamping itu supaya mereka ada payung hukum yang jelas dan tidak selalu di hantui oleh tim penggusuran tanpa relokasi,” tegas Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Harmidi Umar Husain.

Sementara, pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan Presiden nomor: 125 Tahun 2012 tentang: Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kemudian di tindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 41 Tahun 2012, tentang : Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pungkas Harmidi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.