Hamidah Sebut Ada Korupsi di Kelautan, Kejari Batam Siap Usut

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hamidah Asmara Intani, terpidana pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi dengan tegas dan lantang mengatakan, membongkar adanya indikasi korupsi di Kelautan yang bermain dalam perkara ini.

Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) ini, meminta Kepala Kejaksaan Dedie Tri Haryadi untuk mengungkap kasus ini. Kata Hamidah saat press release di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (6/ 12/ 2018) siang.

Bacaan Lainnya

Kata Hamidah, bahwa dugaan korupsi itu ada di Kelautan Batam. Karena kapal MV Engedi yang disandarkan di pulau Janda Berhias pada saat itu masih utuh. Namun setelah dua Minggu ditahan di Polda Kepri, kapal tersebut sudah dicincang dan dijadikan scrap oleh pihak lain yang mengaku pemilik kapal.

Bahwa kapal yang menjadi wujud perkara sudah di scrap di Kodja Bahari Kabil Kecamatan Nongsa Batam oleh grup Sopar dan kawan – kawan.

“Saya ini hanya kambing hitam oleh pihak yang ingin menguasai kapal MV Engedi. Saya ditahan 2 Minggu di Polda Kepri, kapal sudah dicincang dijadikan scrap. Kenapa orang -orang yang memotong kapal dan mengambil besinya tidak ditangkap dan diproses secara hukum,” kata Intani menjawab pertanyaan para awak media.

Lanjut Intani, apa yang dituduhkan itu  sangat aneh dan seharusnya orang -orang yang memotong dan mengambil besi kapal ditangkap.

“Saya sebagai agen yang mendatangkan kapal itu serta yang membuat laporan ke instansi terkait dalam hal ini Syahbandar, tiba – tiba dituduhkan membuat dokumen palsu,” tutur Intani.

Sementara terpidana Epson yang sudah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Batam, telah mengakui bahwa, ia yang membuat surat palsu tersebut.

“Saya sudah membayar pajak ke negara dan saya lapor ke semua instansi, Syahbandar, Imigrasi, UPT Kelautan. Uang yang di setor tidak masuk ke negara dan malah saya harus membayar kembali,” kata Hamidah.

Seharusnya oknum pejabat yang menjaga saat pemotongan kapal itu ikut juga ditangkap. Semoga ini dapat diungkap Kejari Batam semuanya. Pinta Hamidah Asmara Intani.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi mengatakan, bahwa apa yang diungkapkan Hamidah adalah terkait korupsi dan permainan di pelabuhan Batam.

Seandainya kasus besar ini diungkap maka surat akan diajukan ke lembaga perlindungan saksi dan korban ( LPSK).  Soal berani atau tidak mengungkap perkara ini, kejaksaan ini penegak hukum.

“Kami ini penegak hukum, jika sudah lengkap bukti dan full baket maka akan diproses. Namun karena ini menjelang pemilu, ditahan dulu. Tapi jika ada OTT langsung disikat,” tegas Dedie Tri Haryadi M.H.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.