Hakim Vonis Terdakwa Erlina 2 Tahun Penjara, Istri Pengacara Menangis

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana Batam atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Dalam amar putusan majelis hakim Mangapul Manalu didampingi hakim Jasael dan hakim Rozza El Afrina, bahwa terdakwa Erlina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani karena melanggar pasal 374 ,” kata Hakim Mangapul Manalu.

Usai divonis hakim, terdakwa Erlina tersenyum dan mendekati istri pengacaranya

Kemudian pengacara terdakwa langsung mengajukan banding setelah hakim memberikan kesempatan atas putusan tersebut. “Kami akan banding Yang Mulia,” kata Manuel Tampubolon.

Sementara, putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmalina Sembiring. Pasalnya, terdakwa Erlina dituntut hukuman 7 tahun penjara denda Rp 10 milyar subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 49 UU Perbankan jo pasal 64 KUHP.

Menurut Samsul Sitinjak bahwa, semua dakwaan Erlina terbukti bersalah atas
perbuatannya melanggar pasal 49 ayat (1) Undang – undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Atas putusan hakim tersebut, kami dari Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan banding,” kata Samsul didampingi Kasi Intel, Robi saat memberikan keterangan di kantor Kejari Batam, Selasa (27/11/2018) sore.

Selesai persidangan membacakan amar putusan terhadap terdakwa Erlina, ada yang aneh dan tidak biasanya terjadi dalam ruang persidangan. Dimana istri pengacara terdakwa menangis dan saling berpelukan dengan Manuel Tampubolon.

Salah satu awak media mencoba meminta tanggapan Manuel Tampubolon terkait putusan tersebut, ia malah menunjuk istrinya yang sedang menangis dan memeluknya. Sementara terdakwa Erlina senyum-senyum saja.

 

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.