Hakim Tunda Sidang, Terdakwa Tjipta Fudjiarta Menanti Tuntutan Jaksa Kejari Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang dalam perkara penipuan saham The BCC Hotel dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta menjadi perhatian khusus masyarakat kota Batam. Terbukti setiap sidang ini digelar, ruang sidang utama pengadilan negeri Batam di penuhi pengunjung.

Persidangan ini sudah digelar 32 kali  namun belum ada tanda -tanda dari jaksa  akan menjatuhkan tuntutannya terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta. Dan malah sidang kembali ditunda oleh hakim Taufik Nainggolan dengan alasan hakim anggota dalam perjalanan pulang dari dinas luar kota.

Bacaan Lainnya

“Sidang hari ini kami tunda karena satu hakim anggota baru mau pulang dari dinas, Minggu depan sidang akan kembali di gelar,” kata hakim Taufik pada terdakwa dan pengunjung sidang yang hadir, Rabu (17/10/2018).

Penundaan sidang ini bukan kali pertama dan ini penundaan sidang ke 6 atas perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta.
Pertanyaan itulah yang diungkapkan kuasa hukum, Conti Chandra, Edward Purba, SH setelah sidang ditunda.

“Kami kecewa atas penundaan ini dan berharap pada sidang berikutnya JPU sudah siap membacakan tuntutannya serta hakim pengadilan Negeri Batam tidak beralasan kurang majelisnya. Disamping itu berharap agar tuntutan berat dijatuhi terhadap Tjipta Fudjiarta ,” kata Edward Purba.

Sidang akan kembali di gelar pada Rabu , 24 Oktober 2018. Terdakwa Tjipta Fudjiarta sampai saat ini, statusnya ditangguhkan jadi tahanan kota dan akan menanti tuntutan dari Jaksa Kejari Batam.

Baca: Conti Chandra: Tuhan Itu Adil, Akhirnya PK dikabulkan MA Terkait Hotel BCC.

Setelah sekian lama berjuang mencari keadilan, akhirnya keadilan itu ada juga. Tuhan itu adil dan tidak pernah diam dan membiarkan setiap orang yang susah ketika hak nya dirampas orang lain.

“Tuhan itu adil, ketika berjuang mencari keadilan karena harta saya dirampas orang lain, akhirnya keadilan itu ada. Mahkamah Agung telah mengabulkan PK (Peninjauan Kembali ) saya terkait hotel BCC,” kata Conti Chandra, Jumat (5/10/2018) lalu.

Conti Chandra hadir diruang sidang setelah MA nyatakan Bebas

Dalam putusan PK Nomor 41/PK/PID /2018 tanggal 25 September 2018, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh, dua hakim anggota Wahidin dan Margono menyatakan: mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Conti Chandra. Membatalkan putusan MA no 567/PID/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tersebut.

Mengadili kembali
1. Mengatakan terpidana Conti Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.

  1. Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan.
    3 . Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dengan dikabulkan PK tersebut, putusan pidana penggelapan yang diputus Pengadilan Negeri Klas I Batam kepada Conti atas perkara penggelapan berkas Hotel BCC yang disangketakan sebelumnya, gugur.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam langsung mengeksekusi putusan PK tersebut. Pada Rabu (3/10/2018) pukul 23.00 WIB Conti Chandra bebas dari Rumah tahanan Klas IIA Batam.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.