Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Tjipta Fudjiarta dan PH Conti Minta di Tahan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Majelis hakim melanjutkan dan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta, atas perkara penipuan dan penggelapan di hotel BCC Batam.

“Majelis hakim tidak terikat atas putusan dari perdata, alasan PH terdakwa itu tidak beralasan dan dapat tidak diterima sehingga kasusnya diteruskan,” kata Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala SH, Selasa (27/3/2018) pagi di ruang utama Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Tjipta Fudjiarta telah melanggar pasal 378 dan pasal 372 bahwa, perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta sudah tepat pada ranah pidana. Bukan seperti pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yang mengatakan, kasus ini bukan pidana tapi perkara perdata.

JPU mendakwakan terdakwa Tjipta Fujiarta dengan pasal berlapis antara lain: Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengelapan dan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Dalam materil perkara dakwaan JPU menyampaikan, bahwa terdakwa sejak bulan Mei 2011 sampai tahun 2013 beralamat jalan Mongonsidi nomor 45P Desa / Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan.

Kemudian, terdakwa Tjipta Fujiarta dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS). Terdakwa menggerakkan orang lain yaitu menggerakkan saksi Conti Chandra karena terperdaya bujuk rayu seolah-olah akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash. Tegas JPU.

Untuk pemalsuan surat terdakwa Tjipta Fudjiarta menyuruh notaris saksi Anly Cenggana SH dan saksi Syaifuddin memasukkan suatu keterangan palsu yaitu, memasukkan keterangan pembelian saham atau asset atau hotel BCC dibayar lunas.

Padahal faktanya belum dibayar lunas ke dalam suatu akta otentik yaitu akta nomor 98, 3, 4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011. Akta nomor 53 dan 54 tanggal 22 Desember 2011, akta nomor 33 tanggal 8 Pebruari 2012, akta nomor 11 dan 12 tanggal 7 September 2012 mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain, memakai akta itu seolah – olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yaitu, terdakwa memakai akta yang berdasarkan keterangan palsu sebagai dasar untuk menguasai atau memiliki saham dan asset Hotel BCC. Sehingga
menimbulkan kerugian saksi Conti Chandra sebesar kurang lebih Rp200 milyar. Jelas Jaksa Penuntut Umum.

Sementara, Penasehat hukum Conti Chandra meminta pada majelis hakim melalui surat yang diajukannya agar terdakwa Tjipta Fudjiarta segera ditahan. Atas surat tersebut, majelis hakim Tumpal Sagala mengatakan, tanpa di perintahkan pun hakim akan menahan jika sudah diteli dan dipertimbangkan bukti keseluruhannya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.