Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam, Ibnu Hajar

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Kepala Cabang PT Tri Saksi Lautan Mas Batam, Ibnu Hajar dan terdakwa Sarie Dwiastuti.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara terdakwa dilanjutkan untuk pembuktian,” ujar ketua majelis hakim Yona Polosia Kataren, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5/2019).

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan, hakim menilai materi keberatan yang disampaikan Ibnu Hajar melalui penasehat hukumnya tidak diterima. Dengan demikian, pembuktian harus dilajukan dalam sidang pemeriksaan saksi.

Selain itu, hakim menilai, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai hukum acara pidana. Surat dakwaan telah dibuat cermat dan lengkap, sehingga menjelaskan secara utuh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan kedua terdakwa.

Setelah eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi. Sebanyak 6 saksi akan dihadirkan JPU pada sidang berikutnya, dengan jadwal agenda  sidang telah ditentukan. Tutupnya.

Sementara dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa,
pelapor tidak memegang legal standing atau kedudukan hukum. Dan pelapor mengetahui invoice yang dikeluarkan terdakwa Ibnu Hajar dan terdakwa Sarie Dwiastuti ke BP Batam, sehingga pelapor ikut terlibat dalam perkara ini jika benar melakukan penipuan. Kata Alfonso Napitupulu.

Herman Alexander Schultz alias Alex Schultz warga negara Norwegia merupakan saksi atau pelapor dan sekaligus Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (PT BBI) Batam dan sesuai akta pendirian notaris Putut Mahendra dengan nomor : 09 tanggal 23 Pebruari 2009, alamat kantor gedung Dana Graha lt. 3 Room 305 Jodoh Nagoya.

Perusahaan Asing ini bergerak dalam bidang jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut, dan  melakukan kerja sama dengan terdakwa I Ibnu Hajar selaku Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam berdasarkan Akta Pembukaan Cabang dan Kuasa Direksi nomor : 61 tanggal 26 Juli 2010 dibuat di hadapan Notaris Shinta Cristiana.

Perusahaan cabang ini juga beralamat
Lantai I Gedung Dana Graha 103 Jodoh Nagoya Batam yang bergerak dalam bidang pelayaran dan agen kapal. PT Baruna Bahari Indonesia Batam dengan PT Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam melakukan kerjasama  dimulai sejak tahun 2010.

Salah satu bentuk kerja samanya yaitu; jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut antara PT Baruna Bahari Indonesia Batam dengan PT Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam dibuatkan Letter Of Appointment (LOA) atau Surat Penunjukkan Keagenan.

PT Baruna Bahari Indonesia atau Save Haven Maritim Pte.Ltd mendapatkan pekerjaan dari pemilik kapal asing.  Kemudian PT Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam ditugaskan untuk melakukan pekerjaannya berupa pengurusan labuh tambat kapal asing yang bersandar di perairan Rempang Galang BP Batam. Termasuk pengurusan izin-izin dan pembayaran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti ke BP Batam, Imigrasi, Syahbandar, Bea dan Cukai serta Karantina.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Rosmalina Sembiring menerangkan bahwa, saksi Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT Baruna Bahari Indonesia dengan terdakwa I Ibnu Hajar selaku Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam, berkewajiban membayarkan semua kegiatan yang dilakukan PT Tri Sakti Lautan Mas berdasarkan invoice atau tagihan yang diajukannya.

Kemudian, PT BBI berkewajiban membayarkan komisi agen, biaya transportsasi dan komunikasi sesuai yang telah disepakati kedua belah pihak. Untuk PT Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam berkewajiban melakukan pengurusan terhadap izin-izin dan pembayaran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap instansi-instansi terkait.

Sistemnya yaitu: mengajukan invoice atau tagihan kepada PT BBI terhadap hasil pekerjaannya dan memberikan semua bukti yang sah terhadap hasil pekerjaannya kepada PT BBI. Kata Rosmalina dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.

Lanjut Rosmalina, terdakwa Ibnu Hajar bersama dengan Sari mengajukan tagihan invoice kepada PT BBI terhadap faktur jasa labuh tambat kapal.

Terhadap 8 kapal yang berlabuh di perairan Batam dalam kurun waktu Desember 2012-Juni 2016 dengan menggunakan perhitungan 1 X GT x 0,082 x 50 persen melampirkan bukti berupa nota pemakaian jasa kapal.

Namun Labuh-tambat itu palsu yang seolah-olah dikeluarkan BP Batam, dengan nilai yang terlampir dalam nota  telah dinaikkan dari pembayaran yang sebenarnya yang terdakwa bayarkan kepada BP Batam.

Perbuatan terdakwaI Ibnu Hajar bersama-sama dengan Terdakwa II Sarie Dwiastuti binti Mubandi (alm) diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kata Rosmalina Sembiring, Kamis(16/5/2019).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.