Hakim Syahlan Sidangkan Cai Fung, Terdakwa Penipuan Uang 2 juta Dollar Singapore

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim Syahlan MH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Cai fung, Kamis (30/5/2018).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samuel Pangaribuan menyatakan bahwa, terdakwa Cai Fung selaku menejer keuangan dan HRD pada PT Mega Star Shipping LTE melakukan penggelapan dan penipuan.

Bacaan Lainnya

Terdakwa memiliki peran penting dalam perusahan jasa pengiriman barang yaitu menghimpun keuangan dan pengeluaran, mencairkan check dan pembayaran untuk segala kepentingan perusahan kepada pihak lain.

Penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Cai fung sangat rapih, dengan membuat pembayaran menggunakan voucher namun semuanya itu adalah fiktif alias palsu. Sehingga kerugian yang dialami PT Mega Star Shipping sebesar 2 juta dollar Singapore. Kata Samuel membacakan dakwaanya.

“Sehingga atas perbuatan terdakwa Cai Fung maka didakwakan pasal 378, 374 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “tegas JPU Samuel.

Berbagai upaya dilakukan oleh suami terdakwa untuk membebaskan Cai Fung melalui pengacaranya, mulai mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Polda Kepri namun sidangnya digugurkan hakim.

Kemudian, dengan merencanakan mengajukan penangguhan penahanan hingga meminta untuk membebaskan terdakwa Cai Fung dari segala dakwaan JPU. Kemungkinan permintaanya ini tidak akan dikabulkan oleh hakim Syahlan dan hakim lainnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.