Hakim Perintahkan Ditahan, Terdakwa Tjipta Fudjiarta Tidak Ada Dalam Rutan Batam

TELISIKBEWS COM,BATAM – Setelah terbukti secara sah melakukan penipuan dan penggelapan saham hotel BCC, terdakwa Tjipta Fudjiarta divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/12/2018).

Dalam amar putusan majelis hakim, memerintahkan supaya terdakwa Tjipta Fudjiarta langsung ditahan. Namun putusan tersebut tidak berlaku, karena sampai saat ini Tjipta Fudjiarta tidak ada dalam rumah tahanan (Rutan ) Batam maupun dalam Lapas Barelang.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Batam Robinson Parangin – angin mengatakan bahwa, namanya Tjipta Fudjiarta sampai saat ini belum ada di dalam Rutan dan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Terdakwa Tjipta Fudjiarta belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam, dan sampai saat ini tidak ada di Rutan Batam ,” kata Robinson, Rabu (12/12/ 2018) malam.

Sementara, saat mencoba menelepon  langsung maupun melalui Whatshap ke nomor Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Barelang, Surianto belum ada jawaban.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.