Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Terdakwa Erlina

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim Jasael Manulang menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Erlina lewat penasehat hukumnya dinyatakan gugur.

Jasael menyampaikan hal tersebut, dalam sidang putusan praperadilan di ruang sidang Mulyono Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/8/2018).

Bacaan Lainnya

“Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon praperadilan gugur,” kata Jasael.

Salah satu pertimbangan praperadilan tersebut gugur, setelah persidangan pokok perkara kasus pencatatan palsu dan menyalahgunakan jabatan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Dimana Erlina duduk selaku terdakwa, telah diperiksa di Pengadilan Negeri Batam.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

Menurut Hakim Jasael aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

“Membebankan semua biaya perkara yang timbul kepada pemohon ,” ujar Jasael sembari mengetok palu.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.