Hakim Batam Vonis Bebas Terdakwa MY dari Dugaan Politik Uang

TELISIKNEWS.COM,BATAM– Keluarga, kerabat dan saudara serta simpatisan dari terdakwa Muhammad Yunus (MY) penuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, saat mendengarkan putusan hukuman dari Majelis Hakim.

Selain itu, pengawalan sidang di perketat dari puluhan aparat kepolisian dengan menyiapkan 1 (satu) unit mobil water canon. Persidangan berjalan dengan baik tanpa ada hambatan ataupun keributan.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Jasael Manullang menyatakan bahwa: terdakwa MY tidak terbukti secara sah dari segala tuntutan Jaksa penuntut umum.. Kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU , memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Muhammad Yunus.

Terdakwa MY saat mendengarkan vonis dari hakim

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama 3 hari terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menerima atau banding.

“Kami memberi kesempatan 3 hari atas putusan ini, apa banding atau menerima,”kata hakim Jasael Manullang, Senin (10/6/2019).

Penasehat hukum terdakwa MY, Juhrin Pasaribu mengaku sangat senang atas keputusan yang dilakukan majelis hakim. Dimana tuduhan yang dilakukan terhadap kliennya itu tidak terbukti sesuai vonis yang disampaikan hakim tersebut. Ungkap Juhrin Pasaribu usai persidangan.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Batam telah menuntut terdakwa Muhammad Yunus (MY), 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan, dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Karena terbukti melanggar Undang-undang pemilu.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar UU pemilu atas adanya politik uang. Tindakan M Yunus tersebut, menurut JPU telah menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubung pada saat masa tenang.

Perbuatan terdakwa Muhammad Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor : 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum. Kata Jaksa penuntut umum.

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.