Habis Lebaran, 152 Pegawai Pemko Batam Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemko Batam terancam kena sanksi karena bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1439 Hijriah beberapa hari lalu.

Sebanyak 239 PNS di lingkup Pemko Batam, tidak masuk kantor pada hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri, Kamis (21/6/2018).

Bacaan Lainnya

PNS yang bolos kerja sebanyak 239 orang, bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemko Batam.

Dari 239 PNS yang bolos tersebut, sebanyak 152 orang tanpa keterangan sama sekali, 41 orang sakit, 17 orang izin dan 19 orang cuti.

“Mereka yang bolos tanpa keterangan akan kita panggil untuk dimintai keterangan kenapa mereka tidak masuk kerja,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam Yudi Atmadji.

Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi pegawai yang tidak hadir dilihat dari catatan pegawai selama bekerja.
Hukuman bisa berupa teguran baik lisan dan tulisan, pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan,” ujar Yudi Atmadji

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.