Gunakan Serbuk Putih Busi Pecahkan Kaca Mobil, Ini Komplotan Terdakwa Sapta Aji

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Terdakwa Sapta Aji, satu dari 4 komplotan pencurian dengan cara pecah kaca mobil yang sedang parkir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/1/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, pertama bahwa perbuatan terdakwa Sapta Aji diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Karena membawa pisau tusuk didalam tasnya saat geledah dan diamankan polisi.

Bacaan Lainnya

Kedua, terdakwa sebagai penadah hasil pencurian dengan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Kata Frihesty.

Barang bukti laptop Lenovo warna Hitam hasil curian tersangka Juantara, Febri Abdullah dan Jama Ani dari mobil milik M. Refi Kurniawan. Kemudian laptop tersebut dijual kepada Forum Jual Beli (FJB) seharga Rp 1,3 juta.

Empat saksi dihadirkan di Persidangan yakni, satu saksi korban dan tiga saksi komplotan terdakwa. Tersangka Jamal cs saat ini masih berstatus tahanan Polresta Barelang dan berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan.

Terdakwa Sapta Aji ini merupakan mantan residivis dengan pasal 365. Hal ini diakui saat ketua mejelis hakim Sitorus didampingi hakim anggota Reni Ambarita dan Egi menanyakan terdakwa.

“Ya, saya pernah dipidana dengan pasal 365,” kata Sapta Aji.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.