Gugatan Rudi Lu Ditolak PT Pekanbaru, Ini Alasanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pupus sudah upaya banding yang dilakukan oleh Rudi Lu terhadap PT Pratama Dwiniaga Sejati, Ruki Tan Bakho, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam dan Toean Kee alias Tunisman.

Permohonan Rudi Lu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru karena batas waktu banding yang diajukan telah lewat waktu sehingga tidak dapat diterima lagi.

Bacaan Lainnya

Upaya banding Rudi Lu dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 10 Januari 2017 yang menerima eksepsi dari pihak tergugat. Dalam gugatannya, Rudi Lu meminta agar majelis hakim membatalkan sertifikat atas nama perorangan dibawah pengendalian PT Pratama Dwiniaga Sejati selaku pengembang atau developer.

Gugatan Rudi Lu tidak tepat, maka PT Pratama Dwiniaga Sejati dan Ruki Tam Bakho melalui kuasa hukumnya Ade Trini Hartati mengajukan eksepsi yang menyebutkan bahwa, pembatalan sertifikat merupakan wilayah hukum Tata Usaha Negara (TUN) bukan perdata.

“Gugatannya tidak tepat, memangnya Rudi Lu itu rekanan bisnis PT Pratama Dwiniaga Sejati sehingga meminta pembatalan sertifikat. Dia hanya konsumen yang membeli kavling saja. Lagian pembatalan sertifikat itu wilayah hukum Tata Usaha Negara (TUN) bukan perdata, “kata Ade Trini Hartati, Rabu (19/9/2018) di Batam Center.

Eksepsi tersebut diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam hingga persidangan belum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Putusan inilah yang membuat Rudi Lu tidak terima dan mengajukan banding.

“Mereka tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan banding, karena permohonan yang disampaikan sudah melewati waktu,” ujar Ade.

Kemudian dalam putusan tertanggal 25 Juni 2018, yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Fakih Yuwono dengan hakim anggota Tony Pribadi dan Made Sutrisna menyatakan bahwa, permohonan banding dari pembanding atau penggugat II yakni Rudi Lu tidak dapat diterima. Selain itu, Rudi Lu dibebankan membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebesar Rp150 ribu.

Pemberitahuan risalah putusan banding ini telah dikirimkan ke PT Pratama Dwiniaga Sejati dan Ruki Tan Bakho melalui kuasa hukumnya. “Kalau pihak pembanding merasa tidak puas, sah saja melakukan kasasi dan itu diperbolehkan. Tapi yang jelas, putusan banding ini telah menguatkan putusan PN Batam,” tegas Ade.

Gugatan Rudi Lu terjadi atas kasus pengrusakan lahan dan beton bangunan milik Ruki yang dilakukannya bersama Suwandi alias Aheng hingga keduanya divonis bersalah 1 tahun penjara oleh PN Batam.

Lahan tersebut dikembangkan Ruki sebagai perumahan namun dirusak oleh Rudi Lu bersama Suwandi dengan menggunakan alat berat. Pengrusakan tersebut menimbulkan kerugian bagi Ruki.

Keduanya sempat mengajukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung namun ditolak dan keduanya harus menjalani hukuman atas putusan PN Batam.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.