Gugatan FSP LEM SPSI Terhadap SK UMK dan UMP Kepri Tahun 2021 Dipenuhi PTUN

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Gugatan buruh terhadap SK UMK Tahun 2021 Kepulauan Riau dikabulkan Pengadilan TUN Tanjung Pinang. Melalui surat keputusan PTUN Tanjung Pinang  Nomor: 1/G/2021/PTUN. TPI.

“Alhamdulillah gugatan FSP LEM SPSI dikabulkan tentang Penetapan UMP dan UMK. Keputusan Gubernur Kepri No.1300 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2021 sebesar Rp 3. 005.460 dan UMK Batam yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020 sebesar Rp.4.150. 930 ini tidak berlaku,” kata Saiful Badri didampingi Dewan Pengupahan Kepri, Herman, Senin (17/5/2021) siang di Batam Center.

Bacaan Lainnya

Menurut Saiful bahwa, penetapan UMP Provinsi Kepri dan UMK Kota batam
tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.  Sama dengan tahun 2020 yang hanya naik Rp 20.651.

Dalam putusan PTUN Tanjung Pinang tersebut mengadili:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur  Kepri nomor 1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020.

4. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali surat keputusan yang baru tentang Upah Minimum Kota Batam tahun 2021 berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

5. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 380 ribu.

Penggugat dalam hal ini FSP LEM SPSI berharap, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau segera membuat surat keputusan kenaikan UMP Provinsi Kepri tahun 2021 dan UMK kota Batam tahun 2021 sesuai dengan Keputusan pengadilan.

“Kami meminta agar Gubernur Kepri segera membuat surat keputusan kenaikan UMP dan UMK Batam sebesar 3,27 persen sesuai putusan PTUN,” pinta Herman yang juga didampingi penggurus FSP LEM SPSI Kepri.

Diterangkan Saiful, selain mengikuti aturan perundang-undangan, putusan PTUN tersebut sangat berpengaruh terhadap buruh, meski kenaikan hanya 3, 27 persen.

“Kita berharap Pak Gubernur segera menerbitkan SK UMK Batam 2021 yang baru sesuai putusan PTUN Tanjung Pinang,” harapannya.

Saiful juga mengingatkan bahwa kesempatan melakukan banding sebaiknya tidak dilakukan, karena hal itu akan mencederai perasaan buruh karena tidak memberi contoh ketaatan di dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.