Gugat BP Batam Terkait Informasi Publik, Mahayuddin Menang di PTUN Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Kepulauan Riau di Batam telah  menyidangkan permohonan penggugat Mahayuddin melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Mahyuddin melalui kuasa hukumnya, Kaspol Jihad SH MH meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam dapat menjalankan putusan, yakni membuka 18 item informasi publik yang dimintakan penggugat sebagaimana putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri, Jumat (3/08) silam.

Bacaan Lainnya

Putusan KIP tersebut telah diperkuat oleh putusan ajudikasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Kamis (1/11/2018), yang mana majelis hakim menolak gugatan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Kami minta BP Batam dapat menjalankan amar putusan tersebut, karena memang 18 yang dimintakan klien kami sifatnya informasi publik, bukan rahasia,” tegas Kaspol kepada awak media, sesaat setelah pembacaan putusan.

Selanjutnya, 18 data yang diputuskan KIP untuk diserahkan ke Mahyuddin, yakni data aset-aset yang dikelola oleh BP Batam, anggaran pendapatan dan pengeluarannya serta dana perawatan aset dibawa tanggung jawab badan publik yang dipimpin Bapak Lukita.

Selanjutnya, program kerja BP Batam tahun 2018 – 2019, peta hutan lindung, lahan yang belum dialokasikan, dokumen perjanjian BP Batam dengan pihak ketiga yang mengelola aset-aset di pulau Batam dan lainnya.

“Kita minta semua pihak taat hukum, karena permintaan klien kami telah diuji berdasarkan UU 14 tahun 2008, bahwa semuanya adalah data publik,” tegas Kaspol Jihat.

Majelis Sidang Ajudikasi Komisi Informasi Kepri, membacakan keputusan sengketa Informasi Publik antara Mahayuddin melawan Badan Pengusahaan (BP Batam), di ruang sidang BPSK lantai 5 gedung bersama Pemko Batam, Jumat (

Dari 20 isi permohonan yang diajukan Pemohon Kepada termohon BP Batam, Majelis sidang memutuskan 18 Informasi dibuka, sedangkan dua informasi terkait salinan Data Penerima Kavling dan salinan dokumen pengalokasian Lahan yang ditarik kembali oleh BP Batam bersifat tertutup atau tidak dikuasai oleh pimpinan BP Batam saat ini.

“Jelas amar keputusan majalis membuka sebagian data yang saya minta. Dan tentu saya bersyukur ada 18 permohonan saya yang wajib dibuka oleh BP Batam,” ungkap Pemohon yang biasa disapa Bung Yuddin itu saat usai sidang.

Selanjutnya menunggu etikat baik termohon memberikan data yang dinyatakan terbuka oleh Majelis. Data yang dibuka memang informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Mulai dari aset-aset yang dikelola oleh BP Batam, anggaran pendapatan dan pengeluarannya serta dana perawatan aset dibawa tanggung jawab badan publik yang dipimpin Bapak Lukita, program kerja BP Batam tahun 2018-2019, peta hutan lindung, lahan yang belum dialokasikan, dokumen perjanjian BP Batam dengan pihak ketiga yang mengelola aset-aset di pulau batam dan lainnya.

“Kita berharap BP Batam sungguh-sungguh mewujudkan lembaga negara yang transparan, bukan sekedar meraih penghargaan tapi benar-benar terbuka sesuai fakta,”pinta Mahayuddin.

Menurutnya, memohon informasi di lembaga yang dulu bernama Otorita Batam itu cukup menyita waktu dan emosional. Sebab sudah 8 bulan sejak diajukan kepada termohon dan dalam sidang ajudikasi sering terjadi perdebatan dan seakan-akan termohon tidak ingin membuka data yang diminta oleh pemohon.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis sidang yang sudah berkerja profesional dan objektif dalam memutuskan sengketa informasi yang saya ajukan,” ucapnya.

Dalam waktu 14 hari setelah keputusan Majelis termohon harus memberikan data yang dibuka. Dan Mahayuddin siap menggunakan data/ informasi sesuai undang-undang yang berlaku dan merealisasikan sesuai yang tertuang dalam tujuan permohonan informasi publik yang dilayangkan pada termohon.

Dalam pantauan awak media, saat sidang putusan dimulai sejak pukul 08:30 Wib hingga selesai, tidak terlihat satu pun perwakilan dari pihak BP Batam selaku termohon. Kendati demikian sidang dengan agenda pembacaan putusan akhirnya memenangkan Mahayuddin sebagai pemohon dan BP Batam Selaku termohon kalah, kemudian dinyatakan wajib membuka 18 Salinan Data Dari 20 data yang di minta Mahayuddin.

Perjuangan Mahayuddin dalam memperoleh informasi publik dari BP Batam akhirnya terbalaskan dengan kemenangan, dan patut kemudian publik memberikan apresiasi kepada Mahayuddin. serta publik juga wajib mengikuti, apakah BP Batam akan menghormati putusan sidang ajudikasi yang digelar Komisi Informasi (KI) kepri dengan memberikan 18 salinan data yang diminta Mahayuddin selaku pemohon ataukah BP Batam kemudian keberatan dalam putusan sidang tersebut.

Hingga berita ini dimuat kembali, belum ada konfirmasi dari pihak BP Batam selaku termohon, terkait hasil putusan sidang ajudikasi tersebut.

Instansi harus transparan, masyarakat sudah cerdas apalagi UU 14 siapa pun berhak mendapatkan informasi publik, kecuali bersifat rahasia. Tutupnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.