Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi di Tahan KPK

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli resmi ditahan
Penyidik KPK. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Setelah ia menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.47 WIB.

Kemudian keluar dari gedung KPK, Zumi sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang langsung membawanya ke rutan.

Bacaan Lainnya

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi akan ditahan di rutan KPK. “ZZ (Zumi Zola) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/4/2018) seperti yang sudah dilansir kumparan.com.

Dalam kasus ini, Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan selaku Kadis PU diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(Redaksi )

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.