Gelapkan Uang Perusahaan, Kepala Cabang Askum Bumi Putra Batam Dibui

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kepala cabang kantor Askum Bumi Putra Batam, Suryadi Chandra duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa tindak pidana penggelapan uang perusahaan dan diadili di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi AJB Bumi Putra 1912 nomor :56-746/DSDM /2016/Peg tanggal 13 Januari 2016, terdakwa dipercaya menjabat sebagai Kepala Cabang di kantor Askum Bumi Putra Cabang Batam.

Bacaan Lainnya

Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2016 bertempat di jalan Sriwijaya No 24 pelita Kota Batam,  menggunakan uang perusahaan AJB Bumi Putra 1912 sebesar Rp. 212.734. 58 juta.

Kemudian, berdasarkan surat dari AJB Bumi Putra 1912 Kantor Pemasaran Regional Sumbagteng II Pekanbaru nomor : 205/Kwl-br/Keu-os/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 hal : Izin pembukuan titipan premi 1301 yang ditanda tangani Mahmud Hasibuan kepala Kantor Pemasaran Grup Batam yang menyatakan: untuk dapat membuku titipan premi sebagai setoran premi lanjutan Pemkab Bintan dan Lingga.

Dengan jabatan terdakwa sebagai Kepala cabang Askum melakukan transaksi pengeluaran komisi, reduksi dan inkaso pemkab Bintan tahun 2008 yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan tetapi dikeluarkan atas kebijakan terdakwa sendiri.

Sebagai pelaksana administrasi pembukuan tetap melalui Finansial Unit Manager saksi Fitri Diyanti, maka  diserahkan kepada terdakwa dalam bentuk uang tunai dan dibuat tanda terima oleh terdakwa pada tanggal 29 Maret 2016 sebesar Rp.257.963.197 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Mei 2016 terdakwa kembalikan sebesar Rp.45. 228.611 juta, tercatat sebagai uang komisi premi Pemkab Bintan tahun 2008. Sehingga beban keuangan perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa sebesar Rp 212.734.586 juta.

Atas kejadian tersebut perusahaan pusat mengambil keputusan memberhentikan terdakwa dari jabatan Kepala Cabang Askum Batam sejak tanggal 1 September 2017. Kata Jaksa Zulna Yosepha SH membacakan dakwaannya, Kamis (15/11/2018).

Terdakwa Suryadi menggunakan uang perusahaan tersebut dengan bukti surat antara lain: pembukuan retur uang reduksi dan inkaso dibuku sebagai utang/ atau Bon kas atas nama terdakwa dengan berisikan : pengambilan uang reduksi dan inkaso premi Pemkab Bintan mulai tahun 2008 sebanyak Rp 212.734.586 juta.

Uang tersebut dialihkan dan dibukukan menjadi utang/ kas bon atas nama terdakwa. Surat pernyataan terdakwa pada tanggal 31 Mei 2016 menyatakan: telah mengambil uang reduksi dan komisi sebesar Rp.257.963.197 juta.

Kemudian surat pengakuan terdakwa pada tanggal 05 April 2017 yaitu: menerima reduksi  Rp 212.734.586 juta atas pembukuan premi lanjutan Pemkab Bintan dan akan diselesaikan tanggal 05 Mei 2017. Selanjutnya, surat intruksi pembukuan premi Pemkab Bintan dan Lingga mulai tahun 2008 dari kantor Sumbagteng II Pekabaru untuk dilaksanakan Kantor Cabang Askum kota Batam.

Surat dari Kantor Departemen Pengawasan Internal kepada Kepala Divisi Pemasaran Asuransi Group nomor: 720/DPI/IX/2016 tanggal 15 September 2016, menginstruksikan kepada terdakwa untuk segera menyelesaikan penyimpangan berupa bon pembayaran reduksi ke kas perusahaan.

Bukti penyerahan uang komisi, reduksi, dan inkaso yaitu bukti penyerahan uang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Sdri Fitri Diyanti menyerahkan uang komisi, reduksi, dan inkaso sebanyak Rp.257. 963.197 juta pada tanggal 29 Maret 2016 dan tertulis dikembalikan uang komisi pemkab Bintan sebanyak Rp.45. 228. 611 juta pada tanggal 20 Mei 2016.

Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan sendiri karena tidak ada tercatat dalam pembukuan perusahaan. Sementara 17 Voucher yang saksi FITRI tanda tangani bersama terdakwa adalah jumlah saldo selisih premi pemkab Bintan dan Lingga yang dipindahkan dari Pekanbaru ke Batam sebanyak Rp.1.220. 963.375 milyar.

Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 103 sebanyak Rp. 11.300.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 104 sebanyak Rp. 1.000.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 105 sebanyak Rp. 6.826.615
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 97 sebanyak Rp. 4.650.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 106 sebanyak Rp. 2.486.630
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 98 sebanyak Rp. 30.200.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 107 sebanyak Rp. 79.700.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 99 sebanyak Rp. 16.950.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 108 sebanyak Rp. 13.000.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 100 sebanyak Rp. 60.700.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 109 sebanyak Rp. 283.910.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 110 sebanyak Rp. 78.200.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 111 sebanyak Rp. 58.100.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 101 sebanyak Rp. 7.000.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 112 sebanyak Rp. 42.900.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 102 sebanyak Rp. 3.250.000
Voucher tanggal 04 Desember 2015 no. Kas 113 sebanyak Rp. 520.790.130

Dalam dakwaan pertama Jaksa penuntut bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. Dakwaan kedua bahwa, perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Tutur Zulna.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.