Gelapkan Uang Penjualan, Sales Toko King Of Comunication di Amankan Polsek Batam Kota

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Tersangka NA (31) merupakan karyawan toko King of Communication bagian penjualan (Sales ), diamankan Polsek Batam karena melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, Sabtu (24/2/2018).

Tersangka sales kartu perdana berbagai operator, yang sudah bekerja selama kurang lebih satu bulan dan telah menjual banyak kartu perdana. Namun dari hasil penjualan kartu perdana tersebut, tersangka tidak menyetorkan hasil penjualannya kepada Johan (40) selaku manager perusahan.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tersangka telah melakukan penggelapan uang dengan total penjualan sebesar Rp 70.547.000 juta. Atas kasus ini maka Johan membuat laporan ke Polsek Batam Kota yang diterima SPK dan diteruskan ke bagian Reskrim. Kata Kompol Firdaus.

Dengan gerak cepat maka Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Tigor Dabariba, SH berserta anggota Opsnal Polsek Batam Kota, melakukan pencarian terhadap pelaku ke alamat rumahnya di Tiban Makmur Blok W No.22 Kecamatan Sekupang.

Saat tersangka ingin keluar dari rumahnya, takut buruan akan melarikan diri maka anggota opsnal langsung meringkus pelaku dan dibawa ke Polsek Batam Kota.

Dari tangan tersangka anggota opsnal Polsek Batam Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) Lembar rekapan bukti transfer hasil penjualan barang tertanggal 20 Februari 2018, dan 11 lembar nota barang (Kartu HP). Tutur Firdaus.
Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.