Ganti Kuitansi Pembayaran Tanda Jadi, Chairiansyah Marketing PT Ong Citra Nusa Dipenjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ada saja cara orang untuk mencari keuntungan sendiri, seperti halnya Chairiansyah karyawan PT Ong Citra Nusa bagian marketing dan sales ini melakukan penipuan di tempat kerjanya. Penipuan ini terbongkar oleh pihak perusahaan setelah dilakukan audit pada tanggal 29 Pebruari 2020 lalu.

Hal ini diterangkan dua orang saksi dari showroom PT Ong Citra Nusa yakni Hendi dan Kerianta pada persidangan online di Kejaksaan Negeri Batam, sedangkan terdakwa saat ini masih ditahan di Polsek Batam Kota. Dalam keterangan kedua saksi mengatakan bahwa, terdakwa Haji Chairiansyah SE melakukan penipuan dengan cara menukar atau mengganti kuitansi booking fee atau tanda jadi yang sudah ditanda tangannya dan dibayar oleh konsumen.

Bacaan Lainnya

“Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pukul 13.00 wib, saat terdakwa sedang bertugas sebagai Marketing di showroom dan saksi Riswati datang kuntuk melihat mobil yang akan di beli. Setelah saksi tertarik dengan 1 unit Mobil merk Honda HR tahun 2015 warna abu abu metalik dengan BP 1721 HQ seharga Rp.223.000.000 juta,”

“Terdakwa meminta saksi untuk membayar booking fee (tanda jadi) sebesar Rp10. 000.000 juta. Kemudian terdakwa membuat kwitansi yang tanda tangani sesuai penyerahan uang yang diberikan saksi. Namun terdakwa membuat kwitansi baru untuk penyerahan uang booking fee sebesar Rp.5.000.000, juta,” tutur saksi Hendi, Selasa (2/6/2020) dan diamini saksi Kerianta

Terdakwa bekerja di showroom PT. Ong Citra Nusa baru sekitar 3 bulan dengan jabatan terdakwa sebagai Sales dan Marketing. Tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah sebagai penjual dan beli mobil bekas.

Karena terdakwa merasa berhasil menjual 1 unit mobil dengan harga sebesar Rp.223. 000.000 juta, maka sisa harga penjualan langsung terdakwa potong melalui penyerahan booking fee sebesar Rp.3.000 .000 juta. Lalu uang sebesar Rp.2.000.000 juta, terdakwa gunakan untuk mengurus data –data yang kurang milik saksi pembeli.

“Jadi seluruh uang yang terdakwa terima dari saksi Riswati sebesar Rp.5.000.000 juta, dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Ujar kedua saksi.

Akibat perbuatan terdakwa Chairiansyah mengakibatkan showroom PT. Ong Citra Nusa mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. Kata Jaksa Penuntit Umum, Samuel Pangaribuan.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.