FPSMI Batam Tolak Rencana Revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam menolak rencana revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena, revisi UU tersebut disinyalir tidak lebih baik dari UU ketenagakerjaan yang saat ini diterapkan.

Orator aksi menyampaikan bahwa, jika UU tersebut direvisi maka nasib para buruh semakin terpuruk, karena tidak ada lagi karyawan parmanent. Selain itu upah buruh tetap jauh dibawah dari negara lain.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, adanya istilah keahlian yang dibuat dalam revisi UU nomor 13 tahun 2003 adalah suatu pembodohan. Siswa -siswi dari sekolah yang sedang melakukan magang atau Praktek Kerja Lapangan (PKL), rencanya akan dikontrak 2 tahun perusahaan.

“Ini adalah pembodohan yang sangat terencana, karena pelajar yang PKL di perusahaan akan dikontrak selama 2 tahun. Mereka hanya diberi uang transport dan uang makan,’ ujarnya.

Dari hampir 37 pasal yang beredar dianggap merugikan sehingga buruh menolak. Di antaranya, usulan item  pesangon dikurangi dari sembilan menjadi lima, sementara pemerintah mengusulkan tujuh item. Lainnya soal PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi lima tahun, upah akan ada upah per jam dan upah padat karya yang akan menimbulkan diskriminasi soal perburuhan di Indonesia.

“Tentu sikap kami soal revisi ini kalau merugikan, jelas kami akan menolak. Namun kami akan melakukan penolakan dengan berbagai  pertimbangan,”kata dia, Senin (12/8/ 2019) di depan gedung kantor Walikota Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.