Filpan: Dikenakan Pasal Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Tjipta Fudjiarta Tidak di Tahan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Berkas Perkara tersangka penggelapan hotel BCC, Tjipta Fudjiarta yang dalam beberapa pekan mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Namun hari Ini sudah di limpahkan Ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan De Laia pada Saat menjawab pertanyaan dari awak media di ruang Kerjanya, Selasa (20/2/2018).

Bacaan Lainnya

“Hari ini berkas Perkara atas nama Tersangka Tjipta Fudjiarta resmi kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam,” Kata Filpan.

Pelimpahan berkas Ini sendiri di lakukan tadi siang sekitar pukul 13.00 Wib, setelah pihaknya merampungkan persoalan administrasi dari perkara tersebut.

Setelah berkas perkaranya di limpahkan,pihak Kejaksaan meminta kepada Ketua Pengadilan untuk menunjuk majelis hakim sekaligus menetapkan hari persidangan. Pinta Filpan.

Ia menjelaskan, perkara Tjipta Fujiarta merupakan kasus pengelapan hotel BCC, sesuai dengan aduan pelapor yaitu :Conti Chandra. Dengan aduan tersebut, maka pasal yang di sangkakan terhadap Tjipta Fudjiarta masih sama seperti yang di sampaikan oleh Kepala kejaksaan negeri Batam, Roch Adi Wibowo beberapa waktu lalu, yakni pasal 372, 378 dan 266 KUHP.

“Pasal yang di sangkakan masih seperti yang kemarin, yaitu Pasal 372, 378 tentang penggelapan dan penipuan serta Pasal 266,” terang Filpan.

Kata Filpan, tersangka Tjipta Fudjiarta tidak di tahan. Penangguhan penahanan terhadap tersangka karena ada jaminan dari pihak keluarga, yaitu Isteri tersangka.

“Hingga saat ini, tersangka Tjipta Fudjiarta tidak kami tahan, karena ada jaminan dari isterinya,” terang Filpan.

Perkara penggelapan dan penipuan atas tersangka Tjipta Fudjiarta ini akan di sidangkan oleh tim Kejaksaan yang terdiri dari Tiga Jaksa dari kejaksaan agung dan Empat orang lainnya dari Kejaksaan Negeri Batam.

Adonara

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.