Enam Tahanan Kejari Melarikan Diri, Polres Natuna Backup Pencariannya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Enam nelayan pelaku ilegal.fishing Warga Negara Asing ( WNA) yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, melarikan diri selesai apel pada Jumat (15/6/2018).

Kaburnya keenam tahanan tersebut menjadi PR berat bagi pihak Kejaksaan Negeri Natuna, agar secepatnya menangkap kembali. Jika tidak masyakarat akan berasumsi negatif betapa longgarnya sistem pengawasan disaat seseorang di tetapkan sebagai tersangka illegal fishing namun dapat kabur dengan mudah.

Bacaan Lainnya

Kaburnya enam tahanan WNA tersebut dibenarkan oleh Kapolres Natuna
AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim  AKP Edi Wiyanto MH dan menerangkan bahwa, anggota Polres Natuna ikut membantu melakukan pencarian terhadap enam orang warga Asing yang kabur tersebut.

“Kepada jajaran Res Natuna, para Kasat,Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, agar mendamping (backup ) Kejaksaan untuk mencari pelaku Ilegal Fishing yang melarikan diri. Dan meminta agar diperketat pelabuhan, koordinasikan dengan aparat desa dan pemilik pompong untuk bekerja sama serta sebarkan foto pelaku,” kata Kapolres Natuna, Nugroho, Sabtu (16/6/2018) pada media ini melalui AKP Edi Wiyanto MH.

Menurut informasi, enam orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ini adalah: Hoa, Khanh, Vuong, Tuan, Khaoi dan Cuc. Keenamnya para  pelaku illegal fishing di perairan Indonesia di wilayah perairan Kepulauan Kabupaten Natuna.

Mereka ditampung di komplek kantor Kejari Natuna fan dijaga secara berkala setiap hari oleh petugas Kejaksaan Negeri Natuna.

Dikutip dari lintas Kepri.com, kaburnya enam pelaku saat Apel sore sehabis maghrib dan saat di cek mereka tidak ada lagi.

“Setelah dicek ternyata ada enam orang yang tidak ada,” kata Juli Isnur, Kepala Kejari Natuna SH

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.