Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Tahap II

3 dari 4 tersangka dimasukkan ke mobil tahanan ( kejakgung).

TELISIKNEWS.COM,P JAKARTA -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan tahap II dalam penanganan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Bacaan Lainnya

Berkas perkara Empat tersangka telah dinyatakan lengkap atau memenuhi P-21 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Adapun empa berkas perkara tersangka masing-masing :

1. LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan.

2. AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan.

3. AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH.

4. LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya).

“Empat berkas perkara tersangka LPLT (Laonma PL Tobing), AA (Agustinus Antoni), AN (Ahmad Najib), dan LS (Loka Sangganegara),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima Telisiknews.com Rabu (22/12/2021).

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kata Leonard, 3 orang tersangka AA, AN, dan LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Sementara tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

” Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus,” ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui kerugian negara atas pembangunan masjid Sriwijaya yang gagal tersebut mencapai Rp64 miliar. (Nikson Juntak).

 

Editor : A.Yunus

.

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.