Empat Terdakwa WNA Tiongkok Pembawa Sabu 1.622 Ton Divonis Mati

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sidang putusan Empat terdakwa pemilik sabu seberat 1, 622 ton tanpa dihadiri kuasa hukumnya. Keempat terdakwa merupakan warga negara asing (WNA) Tiongkok.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Chandra menyatakan bahwa, terdakwa Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa dijatuhi hukuman maksimal karena merusak anak bangsa.

Bacaan Lainnya

Bahwa perbuatan keempat terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta adanya barang barang bukti berupa satu unit kapal. Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan para terdakwa dan disita oleh negara.

Maka majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut demi menyelamatkan anak bangsa. Karena
terbukti secara sah pemupakatan jahat dengan memiliki narkotika jenis sabu.

“Kami majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, dan menjatuhkan hukuman mati terhadap keempat terdakwa,” kata Muhammad Chandra, Kamis (29/11/2018) malam di Pengadilan Negeri Batam.

Selesai vonis mati dijatuhkan oleh majelis halim, dua dari empat terdakwa tidak terima atas putusan tersebut. Keduanya berteriak -teriak dengan bahasa negaranya.

Dengan pengawasan yang ketat dari aparat kepolisian, keempat terdakwa langsung digiring keluar sidang dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Barelang Kota Batam.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.