Eksepsi Ditolak, Perkara 3,2 kg Sabu Dengan Terdakwa Sofian Dilanjutkan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela atas nota keberatan (Eksepsi) terdakwa Sofian alias Asen, pemilik sabu 3,210 gram.

Memutuskan eksepsi terdakwa ditolak.
Menyatakan pemeriksaan materi pokok perkara terdakwa Sofian alias Asen dilanjukan. Kata hakim Yona Lamerosa Kataren, Kamis (18/10/2018) di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Sofian ditangkap Tim BNNP Kepri pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 pukul 14.00 wib, bertempat di Hotel Citic Kamar 235, Kampung Pelita Lubuk Baja – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Berawal dari terdakwa Yuni alias Cece (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa Sofian untuk mengambil sabu dari terdakwa Ismadi  (penuntutan secara terpisah), dengan upah yang dijanjikan oleh terdakwa Yuni sebesar Rp1.000.000 juta.

Selanjutnya terdakwa Sofian dan Yuni   sampai di Hotel Citic Kota Batam, lalu terdakwa Sofian menghubungi Ismadi bahwa keberadaanya di kamar 235. Setelah itu terdakwa Sofian langsung menuju kamar 235 sedangkan Yuni menunggu di Depan Hotel Citic.

Setelah sampai di depan pintu kamar tersebut terdakwa Ismadi mengetuk pintu lalu membuka pintu kamar dan menyuruhnya masuk. Setelah Ismadi mengatakan ini punyamu (sabu) sambil menunjuk ke atas tempat tidur, ketika terdakwa sedang mengambil satu bungkus seberat bruto 3,210 gram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, Samsul Sitinjak bahwa perbuatan terdakwa Sofian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsider, perbuatan terdakwa Sofian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.