Eks Anggota DPRD Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejari Garut

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan Misbach Somantri, eks anggota DPRD Garut buronan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2001 s/d 2003.

Misbach mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004, ditangkap, Kamis (9/9/2021) sore kemarin dari kediamannya di kawasan Pangatikan, Garut.

Bacaan Lainnya

Misbach terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar Rp.28.miliar.

“Dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Jumat (10/9/2021).

Berdasarkan putusan majelis hakim, sekitar tahun 2008, mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun bui.

“Misbach dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Kejahatan Korupsi”, menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Leonard.

Selain Misbach, Kejaksaan Negeri Garut juga terus melakukan pencarian DPO terhadap terpidana H. Abdurragman, Sag, terpidana KH. Ihat Kadar Solihat, dan terpidana Dadan Slamet. Misbach kemudian langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Kelas II B Garut. Pungkasnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.