Edarkan Narkoba di Batam, Empat Orang WN Malaysia terancam hukuman Mati

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Selama dua bulan terakhir berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kepri.

Dari dua kasus ini, petugas berhasil mengamankan 3.761,83 gram dan 40.000 butir pil ekstasi dari 8 orang tersangka.

Bacaan Lainnya

Delapan orang tersangka ini di amankan di tempat yang berbeda, diantaranya 4 orang tersangka warga negara Malaysia yang di bekuk oleh petugas BNNP Kepri di wilayah Jodoh, Kota Batam.

“Dari Ke-4 tersangka asal Malaysia ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 40.000 butir,” Kata kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard.M.Nainggolan.

Masih kata, Richard, Ke-4 tersangka ini merupakan sindikat eredaran narkoba jaringan Internasional. Menurut mereka pada saat di interogasi, ini merupakan kali kedua mereka membawa narkoba jenis Ekstasi ini ke Batam untuk kemudian di edarkan ke Jakarta.

“Ini merupakan kali kedua mereka membawa ribuan butir Pil ekstasi ke Batam. Rencananya, Ekstasi Ini akan di bawa ke Jakarta,”terang Richard.

Sementara Itu, empat tersangka lain yang di amankan merupakan bandar sabu di tempat Berbeda.

Dari ke-4 tersangka, dua di antaranya di bekuk di daerah Tanjunguncang, Sementara kedua lainnya di bekuk di depan toko bangunan, Sei Harapan, Sekupang, Kota Batam.

“Dari dua TKP ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 3.761,83 gram,” kata Richard.

Lanjut Richard, barang haram yang berhasil di amankan ini semuanya berasal dari Malaysia.

Atas perbuatannya, ke delapan tersangka ini di jerat dengan Undang – undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Semua tersangka ini di jerat dengan pasal 114 ayat 2 , Juncto pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas RIchard M Nainggolan.

Adonara

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.