Edan…., Oknum ASN di Batam Diduga Sodomi Anak Kandungnya

IG, oknum ASN di Batam yang diduga sodomi anak saat diamankan di polsek Nongsa (an).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dunia makin edan dan ahlak sudah rusak, seharusnya orang tua menjaga dan merawat serta mendidik anak -anaknya. Namun oknum ASN di Batam ini malah merusak masa depannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpaksa dijebloskan ke teruji besi oleh Polsek Nongsa Batam.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap IA (39), karena melakukan sodomi terhadap tiga anak di bawah umur yang tidak lain anak kandung nya sendiri. Ketiga bocah tersebut masing-masing berusia 4 tahun, 6 tahun dan 8 tahun.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan sodomi terhadap ketiga korban hingga mengalami luka pada dubur,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).

Agung menerangkan bahwa, perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku yang warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Batam ini terungkap, setelah istri pelaku melaporkan apa yang dialami oleh anak ke Polsek Nongsa.

“Saat anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari duburnya, disitulah kejadian itu diketahui dan istri pelaku melaporkan ke Polsek Nongsa,” tutur nya.

Setelah mengetahui kejadian itu, istri pelaku menanyakan kepada korban atau anak -anaknya. Mendengar pengakuan anaknya, istri pelaku seperti disambar petir bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

“Pengakuan para korban bahwa pelaku sodomi itu adalah ayahnya sendiri,” ujar Fian Agung menirukan pengakuan korban.

Pelaku ditangkap setelah mengantar anaknya pergi sekolah, Jumat (10/3 /2023). Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku membantah telah melakukan perbuatan cabul itu pada anak-anaknya.

“Pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan alat bukti yang telah kami temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur,” ungkap Fian.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.

Perbuatan pelaku dijerat pasal 81 Ayat 3 Jucto, pasal 81 ayat 2 juncto, pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Pungkas Fian Agung Wibowo. (an)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.