Dugaan Penipuan Terdakwa Cai Fung Berlapis, BPJS Karyawan dan Pajak Kasus Baru

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Cai Fung alias Apung sebesar S$ 2 juta Singapore milik Mega Star Shipping Ltd Singapore, membuka kasus baru. Hal ini terungkap di  persidangan saat saksi Steven memberi keterangan.

Saksi Steven WN Singapore selaku pemilik Mega Star Shipping Ltd mengatakan bahwa, PT Laut Mas Batam merupakan agen yang ditunjuk Mega Star Shipping Ltd untuk menangani kargo, menyiapkan kontraktor dan penggurusan perizinan serta membayar Kontraktor dari  pendapatan di Batam.

Bacaan Lainnya

“Mega Star Shipping memiliki banyak client di Batam sehingga harus menunjuk satu perwakilan untuk penagihan pembayaran maupun penggurusan dokumen lainya. Maka PT Laut Mas kami percayai untuk itu,” tutur Steven, Senin (23/7/2018).

Kerjasama ini sudah berjalan sejak tahun 2014 sampai 2017. Dituangkan dalam perjanjian bahwa, semua biaya operasional yang keluar termasuk gaji dan BPJS karyawan ditanggung oleh Mega Star Shipping Ltd Singapore melalui PT Laut Mas Batam.

Seiring berjalannya waktu kerjasama tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan terdakwa Cai Fung sudah tidak bagus memberikan laporan keuangan selaku Menejer keuangan di PT Laut Mas Batam. Contoh, terdakwa menagih 7 invoice dilaporkan cuman 3 invoice.

‘Semua yang dibayarkan PT Laut Mas adalah uang milik Mega Star Shipping
Ltd yang dilakukan oleh terdakwa Cai Fung.Namun pembayaran di Indonesia, saya tidak mengetahuinya,” ungkap Steven.

Lanjutnya, kebohongan Cai Fung lagi adalah memotong gaji karyawan untuk pembayaran BPJS tenaga kerja dan Pajak sejak September 2014 hingga Desember 2016. Namun terdakwa tidak menyetorkan kepada kantor BPJS.

“Ini datanya Yang Mulia, jika diizinkan untuk diterima. Ada sekitar Rp.262, 581, 828.64 juta untuk BPJS yang tidak dibayarkan terdakwa Cai Fung,” kata Steven pada Ketua Majelis Hakim Syahlan MH.

Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuat terdakwa Cai Fung ini, maka Mega Star Shipping Ltd terpaksa harus membayarkan ke pihak BPJS sebesar angka tersebut.

Sementara kerjasama sudah jelas, Mega Star Shopping Ltd  memberikan komisi 10 persen dari keuntungan proyek setiap bulan kepada PT Laut Mas. Tutur Steven.

Lanjut Steven, waktu itu terdakwa mengaku salah dan kembali dihitung semua pembayaran maupun yang diterimanya dari pendapatan perusahaan. Kemudian ditemukan kerugian menjadi S$ 1,7 juta Singapore.

Setelah adanya perbedaan angka ini, terdakwa berjanji menyelesaikannya maka kami memberikan waktu selama 38 bulan. Namun tetap tidak dapat diselesaikan dengan Mega Star Shipping. Atas tindakan Cai Fung kami mengalami kerugian S$ 1, 947 juta Singapore diluar BPJS, ” tegas Steven.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.