Dugaan Korupsi Proyek Komsumsi DPRD Batam Tahap Penyidikan Umum. Siapa Tersangkanya?

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Setelah sembilan hari kasus dugaan korupsi proyek makan dan minum pimpinan DPRD Batam ini di ekspos oleh Kejari Batam, maka kasus ini ditingkatkan pada penyidikan umum.

Penyidikan umum ini dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum. Jadi sabar aja, soal adanya tersangkanya yang jelas kami masih tetap on the track,”  kata Dedi Tri Haryadi, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (27/3/ 2020) malam pada Telisiknews. com.

Berita sebelumnya, Kejari ( Kejaksaan Negeri) Batam sedang  menyelidiki kegiatan belanja komsumsi makan dan minum di pimpinan DPRD Kota Batam menyangkut anggaran 2017, 2018 dan 2019. Di nilai berpotensi merugikan Negara dan mengarah ke dugaan praktik korupsi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi menerangkan, sebab pemecahan paket proyek itu menyebabkan pengadaan tidak di tender alias penunjukan langsung (PL). Sehingga peluang pemerintah untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga termurah melalui persaingan pihak ketiga dalam tender menjadi tertutup.

“Jika paket proyeknya di pecah – pecah maka dengan penunjukan langsung (PL), padahal paketnya bisa di tender. Disitulah potensi kerugian Negara ada, saat ini kita masih tahap penyelidikan,” kata Dedie Tri Haryadi, Kamis (18/3/ 2010) pagi di Kantor Kejari Batam.

Perkara ini atas laporan dari masyarakat dan sesuai alat bukti Pasal 84 ayat 4. Dimana adanya perbuatan melawan hukum karena adanya kerugian Negara. Terkait dugaan korupsi ini sudah di komunikasikan ke BPKP.

Adapun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tercantum yakni, tahun 2017 sebesar Rp 500 juta, tahun 2018 sebesar Rp 800 juta dan tahun 2019 sebanyak Rp 750 juta. Sehingga total kerugian Negara sekitar Rp 2 milyar lebih.

“Karena itu harus diundangan dulu untuk menanyakaan, siapa yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut, yang ada dugaan kerugian Negara sekitar Rp 2 milyar lebih ini,” ujar Dedie.

Terkait dugaan adanya kerugian Negara ini, yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Sekretaris DPRD Kota Batam. Dan sebanyak 20 orang telah diminta keterangannya.

Nikson Juntak

Pos terkait